BANGKA BARAT — Polsek Jebus terus bergerak melaksanakan sidak ke SPBU di wilayah Kecamatan Parittiga dan Jebus, sebagai ” warning keras ” kepada pemilik kendaraan yang mengisi BBM subsidi dan petugas SPBU agar tidak melakukan tindakan penyalahgunaan.
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho mengatakan pihaknya
akan bertindak tegas dengan melakukan penangkapan jika terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Hal itu dibuktikan dengan mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi berinisial SY ( 42 ) di Dusun Jebu Darat, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Jum’at ( 26/8/2022 ).
Dalam operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Jebus tersebut, Tim Polsek
mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan atau tata niaga BBM subsidi.
“Yang kita amankan ini melakukan penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin usaha berlokasi di Dusun Jebu Darat Desa Kelabat Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat,” jelas Ghalih, Sabtu ( 27/8/2022 ).
Kegiatan penangkapan tersebut didampingi Ketua RT setempat. Tim mendatangi rumah atau lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan BBM milik SY.
Di lokasi tersebut anggota Polsek Jebus menemukan sebanyak 10 drum berisi BBM jenis solar, 7 jeriken juga berisi solar serta 3 jeriken berisi BBM jenis pertalite.
Menurut Ghalih, SY diduga
melakukan penimbunan BBM subsidi tanpa dilengkapi izin dari pejabat berwenang.
“Untuk bahan bakar minyak tersebut akan saudari SY jual kembali kepada para penambang yang ada di Dusun Kelabat. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Jebus untuk diproses lebih lanjut,” terang Ghalih.
Barang bukti yang ikut diamankan berupa mesin air, corong minyak, selang, ember, baskom, kuitansi dan buku catatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Dikatakan Ghalih, Polsek Jebus telah membentuk Tim Satuan Tugas untuk melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna menindaklanjuti atensi Kapolri terkait tindak pidana penyalahgunakan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dan/atau melakukan penyimpanan BBM tanpa Izin usaha.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang “Cipta Kerja” Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau pasal 53 Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang “Cipta Kerja” Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi,” beber Ghalih.
HaluaNusantara.com – Dukung dunia pendidikan, PT Timah menerima kunjungan dari para pelajar dari Madrasah Aliyah Swasta Terpadu Bina Insan Cendikia Mentok antusias belajar ke Divisi Pengolahan dan Peleburan PT Timah…
HaluaNusantara.com – PT Timah terus mendukung prestasi atlet di Bangka Barat, salah satunya atlet Panahan dengan memfasilitasi tempat latihan di Divisi Pengolahan dan Peleburan PT Timah. Atlet Panahan Bangka Barat…
HaluaNusantara.com — Perayaan HUT ke-48 PT Timah yang dilaksanakan secara serentak di wilayah operasional Perusahaan pada 2 Agustus lalu memberikan berkah bagi para pelaku UMKM di Bangka Barat. Pasalnya, perayaan…
HaluaNusantara.com – Hutan Konservasi PT Timah di Divisi Pengolahan dan Peleburan Unit Metalurgi Mentok menjadi salah satu lokasi untuk edukasi tentang pengelolaan lingkungan yang dilakukan PT Timah. Dimana banyak pelajar…
HaluaNusantara.com — PT Timah secara berkelanjutan mendukung pendidikan inklusif di wilayah operasional perusahaan. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkar tambang. Dukungan terhadap pendidikan inklusif ini…