IMG 20260423 WA0012
IMG 20260423 WA0012
IMG-20260423-WA0012
previous arrow
next arrow
Opini  

‎RUPS Wajib Notaris: Ketika Aturan Korporasi Mencekik Nafas Perusahaan Pers Lokal

IMG 20261023 WA0054

‎Opini
‎Oleh: Jupe Wartawan yang Masih Belajar
‎
‎Ada yang tidak banyak diketahui publik tentang bagaimana perusahaan pers kecil di daerah bertahan hidup. Kami bukan korporasi besar dengan modal triliunan. Kami hanyalah PT kecil dengan 4-10 karyawan, bahkan wartawan yang merangkap admin, pimpinan redaksi yang juga mengurus pajak. Laba kami tidak besar, tapi kami menjalankan fungsi konstitusional dengan menjaga demokrasi di wilayah lokal.
‎
‎Kini, fungsi itu semakin berat dengan adanya aturan pelaporan rapat umum pemegang saham (RUPS) terbaru melalui sistem AHU Online.
‎
‎Jika dulu pelaporan RUPS tahunan bersifat perubahan yang tidak material masih bisa dilakukan dengan berita acara internal, kini semuanya diarahkan wajib dalam akta notaris. Setiap RUPS, bahkan RUPS tahunan biasa untuk pengesahan laporan keuangan, diminta dibuatkan akta Pernyataan Keputusan Rapat.
‎
‎Bagi perusahaan besar, dengan biaya Rp 3,5 juta hingga Rp 7 juta per akta mungkin kecil. Tapi bagi kami ? Itu sangat membebani.
‎
‎Mari kita hitung. Satu perusahaan pers PT minimal harus RUPS Tahunan satu kali setahun. Biayanya Rp 1,5 hingga Rp 3,5 juta bahkan lebih untuk notaris. Belum lagi jika ada perubahan direksi, komisaris, alamat, atau penyesuaian modal untuk memenuhi syarat Dewan Pers dan verifikasi perusahaan pers itu RUPS Luar Biasa lagi, biaya lagi Rp 5-7 juta. Dalam setahun, kami bisa habis Rp 10-15 juta hanya untuk biaya notaris RUPS.
‎
‎Uang sebanyak itu seharusnya bisa untuk membayar gaji satu wartawan selama 6 bulan, atau untuk biaya operasional liputan selama satu tahun.
‎
‎Ironisnya, aturan ini diberlakukan sama rata tanpa melihat klasifikasi usaha. Perusahaan pers adalah entitas khusus yang diatur UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami bukan perusahaan properti atau tambang. Sifat kami padat karya dan padat idealisme, bukan padat modal. Namun dalam kewajiban administrasi korporasi, kami disamakan dengan PT besar.
‎
‎Dampak nyata:
‎
‎1. Banyak perusahaan pers kecil di daerah memilih untuk tidak melapor RUPS karena tak mampu membayar notaris. Akibatnya status di AHU menjadi tidak aktif, diblokir, dan berujung pada kesulitan mengurus perpanjangan izin, rekening bank, hingga ikut tender kerjasama media dengan pemerintah daerah.
‎
‎2. Mematikan iklim kemerdekaan pers. Bagaimana pers bisa independen mengkritik pemerintah, jika untuk sekadar mempertahankan legalitas badan hukumnya saja kami sudah terbebani biaya tinggi yang dibuat oleh regulasi pemerintah sendiri?
‎
‎3. Aturan ini justru berpotensi menyuburkan praktik formalitas palsu. Karena terbebani, tidak sedikit pengusaha kecil yang akhirnya hanya membeli akta tanpa RUPS benar-benar dilaksanakan.
‎
‎Kami tidak menolak tertib administrasi. Kami mendukung transparansi dan profesionalisme badan hukum pers. Tapi mohon berikan diferensiasi.
‎
‎Yang kami minta sederhana:
‎
‎1.  Kembalikan kemudahan RUPS Tahunan tanpa akta notaris untuk PT dengan kriteria UMKM, cukup dengan berita acara privat yang diunggah ke AHU, sebagaimana pernah diperbolehkan.
‎2.  Berikan tarif khusus layanan notaris untuk perusahaan pers yang terverifikasi atau yang masuk kategori UMKM media.
‎3.  Sinkronkan aturan Kemenkumham dengan amanat UU Pers yang seharusnya mempermudah, bukan mempersulit kehidupan perusahaan pers.
‎
‎Jika negara serius ingin menjaga keberlangsungan pers, khususnya untuk perusahaan pers lokal sebagai pilar demokrasi di daerah, jangan bunuh kami dengan biaya-biaya administratif. Jangan sampai karena tidak mampu membayar akta RUPS, perusahaan pers yang kritis dan jujur khususnya di Provinsi Bangka Belitung dan seluruh pelosok Indonesia pada umumnya, mati satu per satu bukan karena tidak dibaca pembaca, tapi karena tersedak aturan yang mencekik. ***

Tinggalkan Balasan