HaluaNusantara – Tim gabungan dari Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang dan Reskrim Polsekwas Pangkalbalam menggagalkan upaya pengiriman 25 ton slag timah tanpa dokumen di kawasan Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Senin (19/5/2025) malam.
Dikatakan Kapolsekwas Pelabuhan Pangkalbalam AKP. Harry Frizko, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang melibatkan dua truk di area pelabuhan.
“Dua unit truk Colt Diesel kami amankan karena mengangkut slag timah tanpa dokumen resmi,” kata AKP Harry dalam press liris yang diterima redaksi, Selasa (20/5).
Kedua truk tersebut, lanjutnya, masing-masing bernomor polisi B 9209 PYV dan BN 8929 PV. Salah satu sopir, IDM (52), warga Lubuk Linggau, langsung diamankan di lokasi.
“Sementara satu truk lainnya diketahui dititipkan ke kapal oleh sopir berisial A yang saat kejadian tidak berada di tempat,” papar Kapolsek.
“Menurut pengakuan sopir, muatan berasal dari salah satu smelter yang beralamat di Ketapang dan rencananya akan dijemput seseorang bernama Daud di Jakarta. Namun seluruh barang tersebut tidak dilengkapi dokumen legal,” timpal AKP Harry.
Untuk diketahui, sekira pukul 20.00 WIB personel Polsekwas dan Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan penggeledahan bersama dua petugas keamanan Pelindo Regional Pangkalbalam. Barang bukti yang ditemukan diperkirakan seberat total 25 ton.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 WIB, truk beserta sopir digiring ke Mapolresta Pangkalpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (**)