HaluaNusantara – Warga Kota Pangkalpinang, Sutrisno yang akrab disapa Aming mempertanyakan profesionalitas penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang.
Pasalnya, Aming mengaku sudah dua kali membuat laporan polisi (LP) dan terakhir tertanggal 20 April lalu terkait dugaan kasus penggelapan senilai Rp 43 juta.
Akan tetapi, lanjut Aming, laporan tersebut tak kunjung mendapat titik terang, baik soal perkembangan kasus hingga status laporannya.
”Biasanya setelah kita membuat LP, beberapa hari kemudian ada perkembangannya, tapi sampai hari ini saya tidak menerima perkembangan apapun. Baik itu informasi terkait perkembangan kasus maupun SP2HP,” ujar Aming saat ditemui wartawan dikediamannya, Rabu (3/6) malam.
Tak hanya itu, aming mengaku diminta sejumlah uang oleh oknum penyidik berinisial S dengan alasan untuk operasional.
”Jujur saja, saya dimintai uang dengan alasan untuk oprasional sebanyak satu juta, tapi saya kasih waktu itu Rp 500 ribu,” akunya.
Kendati demikian, Aming menerangkan bahwa laporannya sempat dijanjikan akan diselesaikan oleh Kapolresta Pangkalpinang yang saat itu masih dijabat Kombes. Pol. Max Mariners.
”Saya sempat bertemu dengan Pak Kapolresta, kemudian disuruh untuk membuat LP baru untuk menyelesaikan kasus ini. Jadi saya saat itu percaya, karena pak Kapolres sportif telah mensupport saya mencari keadilan,” jelasnya.
”Saya sebagai masyarakat sangat kecewa, apalagi seharusnya keadilan itu masyarakat dinilai berhak dan sama dimata hukum. Maka dari itu, saya akan menyurati sekaligus jika diperlukan akan melaporkan ini ke Bid Propam Polda Babel hingga Mabes Polri,” tutupnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP. Singgih Aditya Utama saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut dan dugaan adanya ketidakprofesionalan oknum penyidik belum memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi. (JP/EK)
Laporannya Tak Ada Kejelasan, Aming Mengaku Dimintai Uang Oleh Oknum Penyidik









