HaluaNusantara – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat tinggi negara.
Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN dan EH kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11) malam.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga kuat memerintahkan tindakan penyadapan tanpa mengikuti prosedur resmi yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010,” ujar Kabaresrim dalam keterangannya.
“Aksi penyadapan ilegal ini sudah berlangsung sepanjang periode tahun 2025 hingga 2026,” tambahnya.
Selain melakukan penyadapan tanpa izin terhadap nomor ponsel Kepala Negara dan pejabat penting lainnya, para pelaku diketahui sempat menghapus file sadapan untuk menghilangkan jejak digital mereka.
“Saat ini, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan. Saat ini berada di Rutan Mabes Polri,” tutupnya.
Diketahui, Kasus ini sebelumnya sempat memicu kehebohan di media sosial setelah beredar rumor keterlibatan sejumlah oknum perwira tinggi kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap motif serta jaringan yang terlibat dalam aksi spionase domestik ini. (JP)








