Img 20250312 Wa0059
Img 20250312 Wa0059
Img 20250312 Wa0060
Img 20250312 Wa0060
Img 20250227 Wa0088
Img 20250227 Wa0088
Img 20250228 wa0013
Img 20250228 wa0013
IMG-20250312-WA0059
IMG-20250312-WA0060
IMG-20250227-WA0088
IMG-20250228-WA0013
previous arrow
next arrow

Sempat Bubar, Laut Samfur kembali Diserbu Puluhan Ponton Ilegal

Screenshot 2025 04 28 15 19 36 324 com.whatsapp edit

HaluaNusantara – Kawasan Perairan Laut Samfur DU 1556 kembali diserbu puluhan ponton penambangan inkonvensional (PIP) ilegal.

Puluhan PIP ilegal tersebut, diketahui tak mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) yang mulai beroperasi kembali pada Kamis (1/5) kemarin, setelah sempat sebelumnya berhenti beroperasi 30 April lalu setelah dilakukan sidak oleh pihak PT Timah.

Berdasarkan informasi dari warga sekitar, sebagian besar ponton yang kini beroperasi di perairan tersebut tidak memiliki SPK yang sah.

SPK resmi yang diterbitkan untuk wilayah tersebut berjumlah 93 unit. Namun, jumlah PIP di lapangan ada sekitar 50 sampai 70 unit diduga kuat beroperasi tanpa SPK.

“Yang kami tahu itu ada 93 PIP yang resmi ada izinnya. Tapi fakta dilapangan sangat berbanding terbalik, ada sekitar 50 sampai 70 unit PIP yang diduga kuat beroperasi tanpa SPK,” ungkap warga yang enggan namanya disebut dalam pemberitaan, Jum’at (2/5).

“Sebelumnya, saat tim dari PT Timah turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan sidak PIP itu sempat bubar. Namun, kemarin aktivitas mereka kembali berlangsung di titik yang sama seperti sebelumnya. Intinya kami mendesak pihak terkait terutama PT Timah untuk melakukan tindakan yang tegas,” tambahnya.

Screenshot 2025 04 28 15 20 17 088 com.whatsapp edit

Sebelumnya, diberitakan PIP yang beroperasi di perairan samfur diduga kuat tak memiliki izin SPK dalam beroperasi di wilayah tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Pengawas Tambang (Wastam) PT Timah membenarkan adanya aktifitas tambang ilegal di Perairan Laut Samfur.

“Benar, sejak minggu kemarin mereka ikut menambang. Hari ini sudah ditertibkan 7 PIP karena belum keluar SP (surat perintah-red) dan SPK (surat perintah kerja) dari PT Timah,” jawab Wastam, Senin (28/4) lalu.

“Intinya hari ini PAM Obvit sudah mulai bergerak menertibkan PIP yang belum ada legalitas. Kalau soal legalitas Coba abang tanya pak Sigit selaku Kadiv Penambangan wilayah Selatan yang mengeluarkan SPK,” timpalnya singkat.

Sementara itu, Kadiv Penambangan Wilayah Selatan saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi terkait aktivitas penambangan di Perairan Laut Samfur yang diduga kuat tanpa mengantongi SPK. (JP/RNC)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: