HaluaNusantara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyoroti pengerjaan proyek Slurry Seal (Campuran Aspal Emulsi) ruas jalan Sudirman, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, lantaran diduga kuat dikerjakan asal jadi. Informasi dari sumber terpercaya di lingkungan korps Adyaksa Babel, menyebutkan proyek slurry seal tersebut menjadi sorotan Jaksa di Kejati Babel.
“Belakangan proyek tersebut mencuat, yang pasti terus dipantau perkembangannya seperti apa. Kita baca pemberitaan beberapa media terkait proyek tersebut. Ini pasti jadi perhatian kita,” kata sumber, Sabtu (30/11/2024).
Terkait proyek tersebut, sumber terpercaya menyebutkan Kejati Babel punya kewenangan menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya indikasi proyek tersebut pengerjaannya sebagaimana pemberitaan yang ada diduga tidak beres.
Ketidak beresan itu tampak secara kasat mata dari kerusakan di sejumlah titik jalan seperti terkelupasnya permukaan jalan selebar telapak kaki orang dewasa, permukaan yang bergelombang dan bahkan di beberapa titik sepanjang ruas jalan tampak membentuk cekungan yang memanjang.
Menurut sumber, kerusakan itu terjadi lantaran sejak awal proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai standar yang ada.
“Proyek itu sebetulnya Microsurfacing perkerasan jalan yang terdiri dari campuran agregat, aspal emulsi, air, dan polimer. Jadi diatas Slurry Seal, lebih baik lagi dari Slurry Seal. kata sumber terpercaya yang dapat dipertanggungjawabkan, Sabtu (30/11/2024).
“Sedangkan kerusakan itu terjadi disebabkan kerusakan aspal bawah yang tidak diperbaiki. Seharusnya diperbaiki kerusakan aspal lama baru ditimpa,” sambungnya.
Diungkapkannya, proyek Microsurfacing ruas jalan Sudirman Tanjungpandan yang terkesan asal jadi dapat dilihat kasat mata. Dimana sambungan Layer (lapisan-red) permukaan aspal tidak rapi dan tidak rata.
“Lebar jalan kiri kanan itu kan 7 meter, median jalan 1 meter total 15 meter. 7 meter dibagi 3 Layer jadi 2,3 meter. Sambungan dari Layer per 2,3 meter itu antara Layer pertama, kedua dan ketiga tidak rapi dan tidak rata,” ucapnya.
“Serta kasar dan cenderung menahan air sehingga mudah rusak,” katanya.
Terkait dengan hal ini, M Sajad selaku PPK proyek dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Jalan Nasional II Belitung, Rima Qotrun Nada dan pihak terkait dalam upaya konfirmasi.
Untuk diketahui, proyek jalan Sudirman Tanjungpandan Belitung milik Satker Jalan Nasional II Belitung senilai Rp 3,8 milyar tahun 2024 dilaksanakan oleh kontraktor dari perusahaan PT Sarana Jatra Konstruksi Pratama, dengan konsultan pengawasan PT Astadipati Duta Harindo, PT Garis Putih Sejajar, PT Bintang Bintang Inti Rekatama (kso). (red)