Revisi Ijin Lingkungan, PT. Timah Berharap Bisa Akomodir Ribuan Penambang Rakyat

redaksi
Ce324c7b D962 4680 95da Abe2b45d4268
Foto : Direktur Utama Pt. Timah saat audiensi

HaluaNusantara.com

PANGKALPINANG – Direktur Utama PT. Timah Achmad Ardianto mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mengusahakan revisi ijin lingkungan terkait pertambangan. Hal ini sebagai langkah sinergi dengan pemerintah daerah yang saat ini mengupayakan agar para penambang rakyat dapat menambang dengan legal melalui naungan kemitraan PT. Timah.

Hal ini disampaikan Achmad Ardianto kepada wartawan disela-sela acara launching bussines and human right policy di ruang pertemuan PT. Timah, Selasa (27/9/22) siang. Dalam kesempatan tersebut, Dirut PT. Timah menyampaikan bahwa saat ini, pihaknya ingin bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk mengatasi masalah keinginan masyarakat untuk menambang dengan legal.

“Kita ingin bagaimana merespon dan bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya mengenai isu penambangan rakyat. Sebagaimana tuntutan masyarakat untuk menambang sengan legal. Salah satu solusinya adalah dengan bekerja di bawah naungan mitra. Selama ini kendala kita ada terbatasnya jumlah unit yang disetujui. Oleh karena itu kita mengupayakan supaya ini direvisi, dan kita akan mengupayakan penambahan unit menjadi 1000 lebih unit ponton untuk persetujuan amdal atau ijin lingkungan kita,” terang Achmad Ardianto.

terkait progres yang sudah dijalankan, Achmad Ardianto mengatakan saat ini dokumen revisi ijin lingkungan untuk kemitraan tambang tersebut sudah di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk kemudian diserahkan kepada KLHK untuk kemudian diterbitkan ijin lingkungan.

“Prosesnya saat ini sudah di KKP, dari sana nanti akan diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk proses penerbitan ijin lingkungan yang baru. Dari sana nanti baru kita serahkan ke kementerian ESDM untuk bisa kita menerbitkan SPK bagi mitra yang dapat mengakomodir lebih banyak unit ponton tambang. Namun ini juga tidak mudah. akan tetapi ini sebagai salah satu upaya solusi. Jadi kita akan mengupayakan percepatan,” tambah Achmad Ardianto.

Sebelumnya Senin (26/9/22) sejumlah perwakilan masyarakat penambang dari berbagai kabupaten menggelar FGD bersama Forkopimda Babel. Dalam tuntutannya, para perwakilan penambang tersebut meminta agar mereka dapat mendapat ruang untuk bekerja secara legal melalui Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). Penjabat Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin dalam kesempatan wawancara bersama wartawan mengatakan beberapa solusi, di antaranya adalah mengakomodir masyarakat penambang lewat naungan kemitraan dengan PT. Timah Tbk, termasuk juga program Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) yang saat ini sedang dilaksanakan oleh PT. Timah.(red)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: