IMG 20260227 WA0035
IMG 20260227 WA0035
IMG-20260227-WA0035
previous arrow
next arrow

Polisi Periksa Humas PT VIP Terkait Jual Beli Lahan

Img 20250928 wa0015(1)

HaluaNusantara – Aktivitas jual beli lahan di RT 019/005, Dusun Pilang III, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, kini resmi masuk dalam penyelidikan Polres Belitung.

Kasus ini mencuat setelah seorang warga berinisial J melaporkan dugaan penyerobotan lahan miliknya yang diduga dijual oleh Herman alias Suhirman kepada pihak lain.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, J mengaku memiliki surat keterangan tanah (SKT) asli atas lahan tersebut. Namun, lahan milik J diduga telah dialihkan dengan menerbitkan SKT baru diatas lahan miliknya.

“Kades, Kasi Pemerintahan, dan Herman sudah dipanggil oleh penyidik Polres,” ungkap seorang sumber berinisial RI, Minggu (28/9/2025).

Kepala Desa Dukong, Mintet, turut membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia menyebutkan pemanggilan itu berkaitan dengan laporan J yang merasa lahannya telah diserobot dan dijual tanpa sepengetahuan dirinya.

“Benar, kami dipanggil penyidik atas laporan dari J,” kata Mintet.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, saat dikonfirmasi memastikan penyelidikan kasus ini masih terus berjalan.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Riska, Kades, dan Suhirman sudah kami panggil,” jelas Yudha.

Terpisah, Herman alias Suhirman terkesan menutup diri soal pemanggilannya oleh penyidik. Ia enggan berkomentar lebih jauh dan justru meminta wartawan menanyakan langsung ke kepolisian.

“Untuk lebih jelas, silakan anda tanyakan di Polres atas pemanggilan saya,” cetus Herman.

Polisi menegaskan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih berlangsung untuk mengungkap dugaan penyerobotan lahan sekaligus praktik jual beli tanah ilegal di kawasan tersebut.**

Tinggalkan Balasan