IMG 20260227 WA0035
IMG 20260227 WA0035
IMG-20260227-WA0035
previous arrow
next arrow

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Andi Kusuma Sebut Dirinya Dikriminalisasi

redaksi
Screenshot 20260824

HaluaNusantara — Penyidik Ditreskrimum Polda Babel menyerahkan Andi Kusuma beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bangka dalam tahap II, Senin (24/8).

‎Ditengah proses hukum tersebut, Andi merasa dikriminalisasi dan membantah pernah menerima uang dari klien sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

‎Menurut keterangan Andi, persoalan bermula dari kesepakatan jasa yang nilainya disebut mencapai Rp250 juta.

‎”Saya tidak pernah menerima uang tersebut secara langsung, uang tersebut justru diserahkan oleh klien kepada mantan karyawan saya tanpa sepengetahuan saya,” kata Andi.

‎Atas dasar itu, Andi membantah apabila dana tersebut dianggap sebagai honorarium atau keuntungan pribadi yang diterimanya.

‎”Pekerjaan yang dilakukan itu berkaitan dengan investigasi lapangan, investigasi legal, penelusuran aliran dana serta audit dalam persoalan tambak udang yang bahkan menggunakan dana pribadi,” jelasnya.

‎”Maka dari itu, saya merasa kasus ini penuh kenjanggalan dan merasa ini kriminalisasi,” tambahnya.

‎Tak hanya itu, Andi juga menyinggung soal kesepakatan damai yang sebelumnya disepakati dengan pihak terkait melalui Kapolda Babel.

‎”Sebelumnya sudah ada kesepakatan damai dengan pihak terkait yang saat itu saya ajukan ke Kapolda Babel. Disini kesannya jelas sekali melanggar perjanjian yang disepakati,” ujar andi.

‎”Apabila kesepakatan perdamaian yang telah dibuat kemudian dilanggar atau diingkari, saya meminta agar konsekuensi hukum terhadap pelanggaran kesepakatan tersebut ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.

‎Diketahui, saat ini Andi Kusuma dalam masa penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bangka selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut. (***)

Tinggalkan Balasan