IMG 20260423 WA0012
IMG 20260423 WA0012
IMG-20260423-WA0012
previous arrow
next arrow

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Andi Kusuma Sebut Dirinya Dikriminalisasi

redaksi
Screenshot 20260824

‎HaluaNusantara — Penyidik Ditreskrimum Polda Babel menyerahkan Andi Kusuma beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bangka dalam tahap II, Senin (24/8).
‎
‎Ditengah proses hukum tersebut, Andi merasa dikriminalisasi dan membantah pernah menerima uang dari klien sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
‎
‎Menurut keterangan Andi, persoalan bermula dari kesepakatan jasa yang nilainya disebut mencapai Rp250 juta.
‎
‎”Saya tidak pernah menerima uang tersebut secara langsung, uang tersebut justru diserahkan oleh klien kepada mantan karyawan saya tanpa sepengetahuan saya,” kata Andi.
‎
‎Atas dasar itu, Andi membantah apabila dana tersebut dianggap sebagai honorarium atau keuntungan pribadi yang diterimanya.
‎
‎”Pekerjaan yang dilakukan itu berkaitan dengan investigasi lapangan, investigasi legal, penelusuran aliran dana serta audit dalam persoalan tambak udang yang bahkan menggunakan dana pribadi,” jelasnya.
‎
‎”Maka dari itu, saya merasa kasus ini penuh kenjanggalan dan merasa ini kriminalisasi,” tambahnya.
‎
‎Tak hanya itu, Andi juga menyinggung soal kesepakatan damai yang sebelumnya disepakati dengan pihak terkait melalui Kapolda Babel.
‎
‎”Sebelumnya sudah ada kesepakatan damai dengan pihak terkait yang saat itu saya ajukan ke Kapolda Babel. Disini kesannya jelas sekali melanggar perjanjian yang disepakati,” ujar andi.
‎
‎”Apabila kesepakatan perdamaian yang telah dibuat kemudian dilanggar atau diingkari, saya meminta agar konsekuensi hukum terhadap pelanggaran kesepakatan tersebut ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.
‎
‎Diketahui, saat ini Andi Kusuma dalam masa penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bangka selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut. (***)
‎

Tinggalkan Balasan