IMG 20260227 WA0035
IMG 20260227 WA0035
IMG-20260227-WA0035
previous arrow
next arrow

“Joker” Disebutkan Sebagai Pemilik 4,1 Ton Ingot Ilegal yang Diamankan Polresta Pangkalpinang

redaksi
342009.jpg

HaluaNusantara – Hingga hari ke tiga pasca penangkapan 4,1 ton balok timah (ingot) ilegal, pihak peyidik Polresta Pangkalpinang masih belum menambah jumlah tersangka.

Sementara isu di luar menyebutkan bahwa timah yang sedianya diselundupkan akhir pekan lalu, disebut-sebut milik oknum anggota polisi berinisial RD atau yang akrab disapa Joker.

Berdasarkan penelusuran dari beberapa sumber tertutup, 4 pria yang diamankan masing-masing berinisial Jo (22), PY (52), Ag (28), dan TT (20) Seluruhnya merupakan orang suruhan yang tugasnya membawa 294 keping ingot ilegql seberat 4,1 ton tersebut ke luar Babel.

“Itu barang (ingot) punya RD bang, oknum anggota Polisi Brimob, dia sering disapa Joker. Itu yang punya barang,” ungkap sumber yang minta identitasnya dirahasiakan.

“Kalau 4 orang itu kena sial nya saja. Karena bersedia jadi kurir pengantar. Kalau mau main timah BL mereka gak punya cukup modal lah. Makanya mereka ambil upah pengiriman ke luar Babel. Tapi sepertinya sampai sekarang RD alias Joker nya aman aman saja. Bisa jadi 4 orang tersangka ini sudah pasang badan,” tambah sumber tadi kepada wartawan Minggu (13/9/26) malam.

Sebelumnya diberitakan, Polisi mengamankan empat orang berinisial Jo (22), Ag (28), TT (20) dan PY (52) yang merupakan warga Bangka Tengah dan Pangkalpinang. Dari sana, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya diamankan barang yang diduga merupakan lempengan timah pada Sabtu (12/9/26).

Pengembangan pun terus dilakukan oleh Unit IV Intelkam dan Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Tipidter, Ipda Riki Aprizon. Sekitar pukul 20.35 WIB, polisi membawa orang yang diamankan menuju sebuah rumah di kawasan Jalan Bandes.

Lokasi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan mineral timah yang telah dicetak menjadi lempengan. Dari pemeriksaan awal, rumah tersebut diketahui milik salah satu tersangka berinisial PY. Sementara truk warna kuning disebut milik seseorang berinisial AS.

Polresta Pangkalpinang kemudian melakukan pengecekan, penghitungan dan penimbangan barang bukti pada Jumat (11/9/2026) di Gudang Biji Timah (GBT) PT Timah Cambai, Kabupaten Bangka Tengah.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 174 lempeng cetakan rapi dengan berat kotor 3.2 Ton serta 36 karung berisi 120 lempeng dengan berat bruto 908 kilogram.

Saat ini barang bukti tersebut untuk sementara dititipkan di GBT Cambai selama proses penyidikan berlangsung. Selain lempeng diduga timah, polisi juga mengamankan satu unit Suzuki APV Pick Up Xtra warna hitam, tumpukan rongsok besi dan dua unit handphone.

Berdasarkan modus operandi yang terungkap, barang diduga timah tersebut disimpan di samping rumah sebelum dimuat ke dalam truk. Barang tersebut diduga akan dikirim ke Jakarta, via pelabuhan Pangkalbalam.

Namun penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengembangan, pengangkutan dan penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi ke pihak terkait. ***

Tinggalkan Balasan