Haluanusantara.com
PANGKALPINANG – Apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang karena membantu guru untuk memiliki rumah pribadi.
Berdasarkan hasil Rapat Paripurna ke enam masa persidangan tiga, DPRD Pangkalpinang menyetujui Raperda yang diajukan Pemkot Pangkalpinang terkait pencabutan Perda no.5 tahun 1976.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Herzha, Selasa (14/3/2023).
“Berdasarkan hasil Rapat Paripurna ke enam masa persidangan tiga, maka DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui Raperda Pemkot Pangkalpinang mengenai pencabutan Perda Kota Pangkalpinang no.5 tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-rumah Negeri Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang,” katanya.
Dirinya juga memberikan apresiasi khusus kepada Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil yang sudah menyampaikan raperda tersebut.