HaluaNusantara – PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) dengan tegas menyangkal pernyataan Satgas Trisakti yang mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyeludupan ke luar negeri atas barang tambang ilegal yang mengandung zat radioaktif.
Selain itu, PT PMM juga dengan tegas menyangkal tuduhan yang menyebutkan bahwa pihaknya melakukan pemalsuan dokumen.
Sangkalan tersebut disampaikan PT PMM melalui Kuasa Hukum Poltak Silitonga saat ditemui sejumlah wartawan di depan Gedung Jampidsus Kejagung RI, Jum’at (29/05).
”Sebagai kuasa hukum PT PMM, hari ini kami menyampaikan surat ke Kejaksaan Agung melalui Jampidsus untuk membuktikan PT PMM tidak pernah melakukan pekerjaan ilegal atau melakukan pemalsuan dokumen seperti apa yang sudah diberitakan sebelumnya,” kata Poltak.
”Tuduhan tersebut tidak berdasar dan kebohongan yang dibuat oleh segelintir orang yang bekerja sama dengan oknum aparat yang telah menyudutkan dan merugikan Nama Baik Perusaan Klien Kami,” tambahnya.
Perusahan Kami, lanjutnya, merupakan perusahaan yang berbadan hukum dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
”Pekerjaan pengolahan dan pengiriman barang (eksport-red) yang dilakukan oleh PT PMM telah sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa berdasarkan semua dokumen perizinan perusahaan, dokumen hasil pengujian Laboratorium yang dikeluarkan oleh PT Scofindo di kuatkan dengan pengujian Laboratorium yang dikeluarkan oleh Bea Cukai Pusat, perusahan memiliki izin secara sah,” paparnya.

”Kami juga membuktikan bahwa Barang Ilminit 15 kontainer milik PT PMM yang di tangkap dan ditahan oleh Angakatan Laut Koderal-IV Batam adalah sah dan memiliko dokumen serta perizinan yang lengkap. Pengiriman itu bukan barang ilegal apalagi barang berbahaya yang mengandung zat Radio aktif dan bukan barang yang dilarang oleh Pemerintah untuk di Eksport,” jelasnya lagi.
Diakhir, Poltak meminta Presiden Probowo Subianto untuk mengevaluasi Satgas Trisakti yang ada di Bangka Belitung karena dinilai tidak bekerja sesuai dengan fakta dan data.
”Waktu itu Satgas mengambil sempel dari kontainer di jam 2 dini hari dan tanpa pemberitahuan ke kami selaku pemolik, ini sudah menualahi aturan. Kami menilai bahwa Satgas itu sudah menggunakan jabatan atau bertindak diluar prosedur,” imbuhnya.
”Maka dari itu, kami berharap Presiden Prabowo untuk mengevaluasi Satgas Trisakti yang ada di Bangka Belitung, kami menilai Satgas sudah bekerja tidak sesuai dengan fakta dan data yang ada,” harap Poltak.
Untuk diketahui, PT PMM melalui kuasa hukumnya menyerahkan bukti 22 surat serta dokumen perizinan terkait pengiriman 15 kontainer yang tangkap dan ditahan oleh Angakatan Laut Koderal-IV Batam ke Kejaksaan Agung RI melalui Jampidsus Kejagung. (**)









