Img 20250312 Wa0059
Img 20250312 Wa0059
Img 20250312 Wa0060
Img 20250312 Wa0060
Img 20250227 Wa0088
Img 20250227 Wa0088
Img 20250228 wa0013
Img 20250228 wa0013
IMG-20250312-WA0059
IMG-20250312-WA0060
IMG-20250227-WA0088
IMG-20250228-WA0013
previous arrow
next arrow

Drama Pilgub Berlanjut, Dayat Arsani: Saya Yakin MK Profesional

redaksi
Screenshot 2025 02 05 09 31 32 530 Com.miui.gallery Edit

HaluaNusantara – Gubernur Bangka Belitung (Babel) terpilih dengan perolehan suara terbanyak Hidayat Arsani meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja secara profesional.

Menurut Dayat, pembacaan putusan dismisal itu sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku. maka dari itu, dirinya mengaku legowo dengan pembacaan putusan tersebut yang berimbas dirinya ditunda dilantik sebagai Gubernur Babel.

“Saya sangat yakin Hakim MK bekerja profesional dan sudah sesuai dengan perundang-undangan. Untuk gugatan yang dilayangkan pihak 01, itu hak konstitusi mereka,” kata Dayat dikediamannya, Rabu (5/2/2025) pagi.

“Saya juga perlu mengingatkan, saya dipilih rakyat Babel saat pemilu kemarin dengan suara terbanyak berdasarkan penghitungan pleno. Jangan sampai rakyat Babel muak dan kecewa,” tambah Dayat.

Selain itu, lanjut Dayat, dirinya dituduh menggunakan money politik secara TSM dan menyuap masyarakat untuk memilih dirinya dalam pemilu pemilihan gubernur kemarin.

“Saya juga dituduh secara TSM, menyuap masyarakat untuk memilih saya saat pemilihan kemarin. Saya secara tegas mengatakan, tidak ada hal seperti yang dituduhkan,” terangnya.

“Sekali lagi, itu semua fitnah. Silahkan dibuktikan saja nanti, jika tidak terbukti akan saya tuntut secara hukum yang sudah menfintah saya itu,” tegasnya.

Dayat juga meminta masyarakat Babel, khususnya para pendukungnya untuk bersabar dan jangan sampai terpancing dengan isu isu yang berkembang saat ini.

Ditempat yang sama, Ketua Tim Komunikasi Paslon Dayat-Heliyana Fahrurrozi mengungkapkan, MK memajukan pembacaan putusan dismisal selasa kemarin.

“MK sudah membacakan putusan Dismisal selasa kemarin, maka kami akan mengikuti prosesnya. Secara garis besar, bukan cuma kita di Babel saja yang mendapatkan putusan Dismisal. Ada juga dari Provinsi lainnya,” jelas Fahrurrozi.

Putusan tersebut, lanjut Bang Ojik sapaan akrabnya, disebabkan karena ada beberapa faktor. Mulai dari limit waktu pelaporan ke MK yang seharusnya 3 hari sejak penetapan KPU dan ambang batas sesuai pasal 158.

“Putusan itu kami hormati dan kami ikuti prosesnya. Saat ini kami sedang fokus menghadapi gugatan pihak 01 di MK, jadi kami ikuti prosesnya. Doakan saja cepat selesai dan Gubernur terpilih bisa di lantik secepatnya,” pungkas Ojik. (JP)

 

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: