HaluaNusantara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menuntut tinggi terdakwa Alwin Albar, mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk dengan hukuman selama 14 tahun penjara dalam kasus korupsi kasus korupsi proyek CSD (cutiing suction dredge) dan Washing Plant (WP).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alwin Albar dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan,” kata JPU Wayan saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang, Selasa (5/11/2024).
Dalam tuntutannya, JPU Wayan menyatakan terdakwa Alwin Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan.
Tidak hanya itu, JPU Wayan juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 24 milyar. Dan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa Alwin Albar belum pernah dihukum, sedangkan hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juha tidak mengakui perbuatanya. (red)