Whatsapp image 2025 08 09 at 19.04.07
Whatsapp image 2025 08 09 at 19.04.07
Img 20250817 wa0079
Img 20250817 wa0079
WhatsApp Image 2025-08-09 at 19.04.07
IMG-20250817-WA0079
previous arrow
next arrow

Nama AK, OG dan GP Disebut Sebagai Penampung Timah Ilegal Hutan Lindung Juru Seberang

Img 20250806 wa0011

HaluaNusantara – Eksisnya penambangan timah ilegal di hutan lindung Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan tak lepas dari peran oknum aparat penegak hukum (aph-red) setempat yang mem-bekingi. Bahkan, peran dari beberapa bos meja goyong timah ilegal pun ikut andil men-sukseskan mulusnya penambangan timah ilegal di hutan terlarang Juru Seberang.

Sumber tertutup redaksi yang dapat dipertanggungjawabkan menyampaikan bahwa oknum aparat berinisial O, A, I dan R mendapat bagian jatah masing-masing dari penambangan timah ilegal di hutan lindung Juru Seberang.

“O itu giring di meja goyang samping kantor HKM. Kalau A dan I ambil jatah melalui masyarakat setempat, sedangkan R ikut nampung juga meja goyang di Kebun Jeruk. Kalau Eko masyarakat setempat ambil jatah timah juga atas nama masyarakat pake gelas Momoyo,” ucapnya, Senin (5/8/2025).

Diungkapkannya bahwa ada tiga nama bos meja goyang yang diketahui sebagai penampung timah ilegal di hutan lindung Juru Seberang.

“AK dan OG selain menampung ada rajuk tower, itu punya mereka,” ungkapnya.

“GP menampung juga. GP paling banyak menampung timah ilegal di Juru Seberang. Bos GP atau pemodal yakni SKK,” katanya.

Terkait dengan hal ini, Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo berjanji akan mendalami kepemilikan 8 unit rajuk tower yang disembunyikan di hutan lindung Juru Seberang.

“Iya police line, kita upayakan angkat. Kami tidak tahu (pemilik rajuk tower-red) karena orangnya tidak ada. Didalami reskrim dan nanti penyidik yang tentukan itu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/8/2025)

Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (Oby)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: