HaluaNusantara – Polres Belitung diketahui kembali melakukan penertiban penambangan timah ilegal di hutan lindung Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Senin (5/8).
Penertiban kali ini, Polisi diketahui hanya berhasil mengamankan beberapa peralatan tambang. Saat tiba dilokasi, Polisi mendapati beberapa set tambang inkonvensional dalam keadaan tidak beroperasi dan ditinggalkan oleh para penambang.
Penertiban kali ini, Polisi belum juga berhasil mengungkap siapa saja pelaku kejahatan penambangan timah ilegal di hutan terlarang Juru Seberang.
Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wobiwo membenarkan adanya penertiban penambangan timah ilegal di hutan lindung Juru Seberang.
“Iya kita tertibkan semoga clear,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Disinggung soal penampung timah ilegal di hutan lindung Juru Seberang, Kapolres Sarwo Edi Wibowo menegaskan bahwa Polisi akan mencoba mendalami hal tersebut.
“Oke kita coba dalami,” tegasnya.
Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa terdapat 8 unit rajuk tower yang disembunyikan di hutan lindung Juru Seberang.
“Ini bagian mangrove yang di beritakan itu, sedikit itu. Gearbox rajuk tower masih ada 8 set ponton di hutan lindung tanjung sabang Juru Seberang,” ucap sumber tertutup yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Rajuk gearbox punya Ogik dan Akim,” tukasnya. (Oby)