Img 20250312 Wa0059
Img 20250312 Wa0059
Img 20250312 Wa0060
Img 20250312 Wa0060
Img 20250227 Wa0088
Img 20250227 Wa0088
Img 20250228 wa0013
Img 20250228 wa0013
IMG-20250312-WA0059
IMG-20250312-WA0060
IMG-20250227-WA0088
IMG-20250228-WA0013
previous arrow
next arrow

Diduga Kuat Tak Kantongi SPK, CV Heiro Jaya Persada Berani Obok-obok Laut Sanfur

Screenshot 2025 04 28 15 19 36 324 com.whatsapp edit

HaluaNusantara – 7 Ponton Isap Produksi (PIP) milik CV Heiro Jaya Persada (HJP) secara berani menambang di wilayah ijin usaha pertambangan (WIUP) di laut Sanfur Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

Setelah ditelusuri, 7 PIP CV HJP tersebut merupakan milik Bos Awi Belitung terpantau berani menambang tanpa legalitas sejak kemarin, Minggu (27/4/2025).

Armada PIP ditarik dari laut Sukadamai Toboali demi berebut pasir timah yang dikabarkan sedang gacor (ngasil-red)  di wilayah tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Pengawas Tambang (Wastam) PT Timah laut Sanfur, membenarkan adanya aktifitas ilegal milik CV HJP.

“Benar, sejak minggu kemarin mereka ikut menambang. Hari ini sudah ditertibkan 7 PIP karena belum keluar SP (surat perintah-red) dan SPK (surat perintah kerja) dari PT Timah,” jawab Wastam.

“Intinya hari ini PAM Obvit sudah mulai bergerak menertibkan PIP yang belum ada legalitas. Kalau soal legalitas Coba abang tanya pak Sigit selaku Kadiv Penambangan wilayah Selatan yang mengeluarkan SPK,” timpalnya, Senin (28/4/2025).

Screenshot 2025 04 28 15 19 36 324 com.whatsapp edit

Selain masalah terkait legalitas perijinan aktifitas tambang yang dilakukan CV HJP, dilokasi yang sama juga menimbulkan polemik lain yang terjadi antar sesama penambang.

“Mohon maaf sebelumnya Bang, tolong sampaikan dengan orang PT Timah. Kami penambang bingung sudah dikasih batas wilayah kerja kenapa ada penambang lain yang berkerja di wilayah kami. Bagaimana ceritanya Rencana Kerja (RK) yang sudah ditetapkan PT Timah bisa berkerja melenceng dari yang sudah ditetapkan,” keluh salah satu penambang kepada media ini saat dilokasi.

“Semakin mumet kami penambang dibuat oleh aturan yang membingungkan di lapangan. Ada CV yang sudah menurunkan ponton tapi belum ada SPK, ditambah lagi ada penambang yang masuk ke wilayah kerja penambang lain, dimana ketegasan Wastam,” keluhnya.

Untuk diketahui, ada puluhan ponton dan 7 perusahan yang menambang di laut Sanfur di IUP PT Timah.

Adalah CV Bumi Bangka, CV Trisula Tins, CV Panja Solusi Indonesia, CV Timah Indonesia Perkara, CV GLA Berkah Saudara, CV Surya Mutiara Sejahtera dan CV Abadi Sejahtera di Tanjung Gunung.

Hingga berita ini terbitkan, redaksi terus melakukan upaya konfirmasi ke Kadiv Penambangan Laut Wilayah Selatan, Sigit, Afiansyah, PAM Timah Putra dan pemilik CV Heiro Jaya Persada, Ko Achin (Awi) Belitun namun belum ada tanggalan. (Vn/JP)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: