HaluaNusantara – Jumat (24/10/2026) malam, di dalam ruangan berukuran 3×3 meter persegi yang catnya mulai mengelupas, Rakes menatap selembar kertas di atas meja kerjanya. Bukan tagihan listrik, bukan juga tagihan kredit kendaraan.
Kertas itu adalah surat himbauan Ikatan Notaris Indonesia soal biaya laporan rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan dengan biaya Rp 1.500.000 – Rp 3.500.000 untuk satu akta laporan perusahaan UMKM.
Rakes adalah pemilik salah satu PT media lokal yang ada di Provinsi Bangka Belitung. Karyawannya hanya 4 orang, pendapatannya naik turun mengikuti musim iklan pemerintah daerah.
”Kalau tidak lapor, PT diblokir. Kalau lapor, harus cari uang notaris dulu,” keluh Rakes pelan.
Dalam dua tahun terakhir, sistem pelaporan di Direktorat Jenderal AHU semakin ketat. Semua keputusan RUPS, bahkan yang sifatnya rutin seperti pengesahan laporan keuangan tahunan, pengesahan laporan direksi, hingga penetapan penggunaan laba yang nihil, kini harus dituangkan dalam akta notaris.
Jika dulu berita acara di bawah tangan masih bisa diterima untuk hal-hal tertentu, kini pintu itu hampir tertutup rapat.
Tujuannya mulia, tertib administrasi, mencegah pemalsuan data perseroan dan sinkronisasi data korporasi nasional. Namun di lapangan, kemuliaan tujuan itu berubah menjadi beban.
Untuk perusahaan pers skala nasional dengan modal miliaran, biaya Rp 3,5 juta per akta adalah biaya operasional yang kecil. Namun bagi perusahaan pers UMKM di daerah, tentu hitungannya berbeda.
”Dalam setahun, harus menyiapkan biaya Rp 3,5 juta hanya untuk RUPS. Belum lagi untuk membayar perpanjangan hosting web, listrik dan biaya oprasional lainnya,” keluh Boy, salah satu pemilik perusahaan pers di Pangkalpinang.
Padahal, perusahaan pers bukan perusahaan biasa. Undang-Undang Pers menempatkan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa. Laba bukanlah satu-satunya tujuan.
Seorang notaris di Pangkalpinang yang enggan disebut namanya mengakui tarif tersebut memang sudah sesuai standar Ikatan Notaris Indonesia, tergantung nilai modal dan kerumitan akta. “Kami juga punya biaya PNBP, sistem dan operasional. Tidak bisa di bawah itu,” katanya.
Negara menuntut perusahaan pers berbadan hukum PT yang sehat dan tertib. Dewan Pers mensyaratkan verifikasi dengan kelengkapan PT yang sempurna. Tapi di sisi lain, negara juga yang membuat biaya untuk menjadi “sempurna” itu semakin mahal.
Ketika PT berstatus “tidak aktif” di AHU, efek domino pun terjadi. Rekening perusahaan sulit diperpanjang. Tidak bisa ikut verifikasi faktual Dewan Pers. Tidak bisa ikut e-katalog media pemerintah. Bahkan ada yang tidak bisa mencairkan kerjasama advertorial yang sudah tayang, karena bank meminta akta RUPS terbaru.
”Kami seperti dipaksa memilih, mau taat aturan tapi perusahaan mati pelan-pelan karena kehabisan modal untuk akta, atau dianggap perusahaan tidak tertib,” timpal Rakes.
Akta RUPS bukan hanya sekadar kertas legalitas semata, melainkan harga mahal yang harus dibayar perusahaan untuk tetap bisa menyebut diri mereka sebagai perusahaan pers yang sah di negeri ini. (JP)








