HaluaNusantara — Penyidik Ditreskrimum Polda Babel menyerahkan Andi Kusuma beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bangka dalam tahap II, Senin (24/8).
Ditengah proses hukum tersebut, Andi merasa dikriminalisasi dan membantah pernah menerima uang dari klien sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Menurut keterangan Andi, persoalan bermula dari kesepakatan jasa yang nilainya disebut mencapai Rp250 juta.
”Saya tidak pernah menerima uang tersebut secara langsung, uang tersebut justru diserahkan oleh klien kepada mantan karyawan saya tanpa sepengetahuan saya,” kata Andi.
Atas dasar itu, Andi membantah apabila dana tersebut dianggap sebagai honorarium atau keuntungan pribadi yang diterimanya.
”Pekerjaan yang dilakukan itu berkaitan dengan investigasi lapangan, investigasi legal, penelusuran aliran dana serta audit dalam persoalan tambak udang yang bahkan menggunakan dana pribadi,” jelasnya.
”Maka dari itu, saya merasa kasus ini penuh kenjanggalan dan merasa ini kriminalisasi,” tambahnya.
Tak hanya itu, Andi juga menyinggung soal kesepakatan damai yang sebelumnya disepakati dengan pihak terkait melalui Kapolda Babel.
”Sebelumnya sudah ada kesepakatan damai dengan pihak terkait yang saat itu saya ajukan ke Kapolda Babel. Disini kesannya jelas sekali melanggar perjanjian yang disepakati,” ujar andi.
”Apabila kesepakatan perdamaian yang telah dibuat kemudian dilanggar atau diingkari, saya meminta agar konsekuensi hukum terhadap pelanggaran kesepakatan tersebut ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.
Diketahui, saat ini Andi Kusuma dalam masa penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bangka selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut. (***)
Dilimpahkan ke Kejaksaan, Andi Kusuma Sebut Dirinya Dikriminalisasi









