HaluaNusantara – Pemprov Bangka Belitung (Babel) melalui Inspektorat dengan tegas mengatakan pengadaan mobilier yang nilainya menyentuh angka 800 juta di Rumah Dinas (Rumdin) Wakil Gubernur Babel tak memiliki dasar hukum yang sah.
Dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Provinsi Babel, Imam Kusnadi, ada 4 temuan yang berhasil inspektorat temukan dalam permasalahan pengadaan mobilier tersebut.
”Setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam, inspektorat mendapati 4 fakta bahwa pengadaan mobilier Rumdin Wagub tak sesuai prosedur,” kata Imam di Ruang Rapat Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Babel, Selasa (10/3).
“Mulai dari tidak adanya dokumen administrasi pengadaan atau SPK yang sah, pengadaan yang tidak sesuai dengan prosedur, hingga pemeriksaan barang di Rumdin yang tidak sesuai dengan laporan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD),” tambah Imam.
Seharusnya, lanjutnya, setiap pengadaan barang dan jasa wajib memiliki dasar hukum yang jelas berupa kontrak atau SPK antara penyedia dengan Pemda.
“Maka dari itu, Pemprov Babel tidak memiliki kewajiban untuk memproses pembayaran dan memelihara barang tersebut tanpa adanya SPK serta dokumen yang sah,” papar Imam.
“Kami tidak menguji unsur perbuatan melawan hukum, inspektorat bekerja melakukan audit secara menyeluruh dan nanti hasil temuan ini akan dilaporkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri),” tambahnya.
Pemprov Babel, tambah Imam, telah memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk menuntaskan status barang tersebut agar tidak membebanin keuangan daerah.
”Terkait pembelian hordeng senilai 200 juta, AC 18 unit, TV 3 unit dan masih ada beberapa barang lainnya yang nilainya kurang lebih sekitar 800 juta. Pemprov sudah memberikan rekomendasi ke pihak pemasok untuk menyelesaikan barang tersebut agar tidak membebani anggaran daerah,” paparnya.
”Karena tak memiliki dokumen dan dasar hukum yang sah, maka dengan tegas kami sampaikan sekali lagi bahwa pengadaan mobilier di Rumdin Wagub bukan tanggung jawab Pemprov Babel,” pungkasnya. (JP)
Pemprov Pastikan Pengadaan Mobilier Rumdin Wagub Babel Tak Kantongi Dasar Hukum









