HaluaNusantara – Aktivitas tambang di lahan PT Gunung Maras Lestari (GML) yang berada dalam wilayah IUP PT Timah kembali mengemuka di ruang publik. Persoalan harga, masa harga, kompensasi lahan hingga potensi konflik antar penambang menjadi sorotan dalam audiensi bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di ruang Banmus DPRD Babel dan dihadiri perwakilan penambang, pihak PT Timah serta anggota DPRD Babel, Rabu (29/10).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya dan didampingi Wakil Ketua DPRD Eddy Iskandar serta Edi Nasapta.
Didit menjelaskan bahwa pertemuan ini diadakan untuk mencari titik temu antara aspirasi masyarakat dan ketentuan perusahaan agar kegiatan penambangan dapat berjalan tertib tanpa gesekan.
“Jadi masalah harga, masa harga, dan masalah PC nanti biar Kepala Unit yang akan bicara dengan pihak perusahaan. Kita tunggu dulu siapa pejabat yang datang untuk membahas hal ini,” ujar Didit.
Didit menegaskan bahwa PT Timah sudah menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan dinamika di lapangan bersama masyarakat. Karena itu, diingatkannya agar masyarakat tidak terprovokasi dan tidak memonopoli aktivitas tambang.
“Yang jelas PT Timah sudah punya niat baik. Masyarakat jangan memonopoli. DPRD akan sampaikan supaya di lokasi itu tidak ada monopoli, kasihan juga. Saya minta masyarakat tolong tidak terprovokasi dengan bentuk apa pun,” imbuh Didit.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD Babel Himmah Ollivia menyoroti langkah PT GML yang dianggap mengabaikan hak-hak masyarakat terdampak. Ia menyebut perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban kebun plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar dan tidak memberikan kompensasi atas penggunaan lahan di kawasan IUP PT Timah.
“Apa yang dilakukan oleh perusahaan tambang yang bermitra dengan PT Timah tentu mengabaikan hak masyarakat terdampak dan hal ini dapat memicu konflik antar penambang. Semestinya tidak ada istilah ganti rugi lahan bagi mitra PT Timah bila ingin menambang dalam kawasan IUP PT Timah, karena PT GML sendiri belum memenuhi kewajiban plasma dan tidak pernah memberikan kompensasi atas penggunaan kawasan tersebut,” kata Himmah.
Himmah menegaskan bahwa posisi perusahaan seharusnya tunduk pada ketentuan yang berlaku, bukan membebani masyarakat.
“Semestinya tidak ada ganti rugi lahan karena PT GML berkebun di atas IUP PT Timah. Justru mereka yang harus bayar kompensasi kepada PT Timah,” ujarnya.
Audiensi ini menjadi ruang agar suara penambang tidak hilang dan aturan tidak saling tumpang tindih. DPRD menyatakan akan terus memantau penyelesaian persoalan di lapangan. Masyarakat berharap diskusi ini menghasilkan keputusan yang adil, bukan hanya sekadar pertemuan tanpa hasil. Karena yang terjadi di tanah kelola masyarakat bukan sekadar soal produksi, tetapi soal keadilan dan kepastian di wilayah tambang.









