HaluaNusantara – Polres Belitung saat ini tengah menyelidiki dugaan penyerobotan lahan disertai praktik jual beli serta pemalsuan tanda tangan pemilik surat keterangan tanah (SKT) di Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Lahan di RT 019/005, Dusun Pilang III itu diduga dijual oleh Herman alias Suhirman kepada seorang pengusaha untuk dijadikan perkebunan sawit.
Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, menegaskan kasus tumpang tindih lahan di Belitung tergolong rawan.
“SKT yang sudah ada sebelumnya kembali dibikinkan ulang SKT baru. Besok saya dalami bersama Kasat Reskrim,” ujar Kapolres, Minggu (28/9/25) malam.
Menurutnya, dugaan pemalsuan tanda tangan dan pencabutan SKT milik sejumlah warga yakni Asmawi, Syafril, Riyanto, dan Aryadi masih didalami demi memastikan keadilan yang objektif bagi masyarakat yang menjadi korban.
“Satreskrim akan mendalami permasalahan ini sehingga diperoleh keadilan yang objektif,” tegas Kapolres.
Untuk diketahui, kasus lahan di Desa Dukong ini mencuat setelah adanya laporan warga berinisial J.
Polres Belitung juga telah memanggil perangkat desa serta pihak penjual, Herman alias Suhirman untuk dimintai keterangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih terus dalam upaya konfirmasi. ***