Whatsapp image 2025 08 09 at 19.04.07
Whatsapp image 2025 08 09 at 19.04.07
Img 20250817 wa0079
Img 20250817 wa0079
WhatsApp Image 2025-08-09 at 19.04.07
IMG-20250817-WA0079
previous arrow
next arrow

Dapat Tambahan Anggaran Rp 30 M, Balai Jalan Nasional Tak Libatkan Pemprov Babel Dalam Pembangunan IJD

Img 20250918 wa0018

HaluaNusantara – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberikan hadiah kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) berupa tambahan anggaran sebesar Rp 30 miliar.

Tambahan anggaran tersebut, diberikan Pemerintah pusat lantaran Pemprov Babel berhasil meraih penghargaan terbaik ke-2 dalam Kinerja Binamarga 2024.

Sayangnya, tambahan anggaran sebesar Rp 30 Miliar di tahun 2025 ini dikucurkan, ternyata ternyata bukan Pemprov Babel yang mengelola, melainkan dikelolah oleh Balai Jalan Nasional Babel.

“Soal hadiah tambahan anggaran itu, Balai Jalan Nasional. Pengelolaan dan pelaksana kami tidak dilibatkan maka kami tidak tahu. Mungkin keberadaan kami tidak dianggap,” sesal sumber tertutup, Selasa (16/9/2025).

“Ya pimpinan kami sudah tahu dan mungkin akan bersurat ke Kementerian PU kenapa PU Babel tidak dilibatkan dalam hal ini,” ujarnya.

Terkait dengan hal ini, Kepala Bidang Bina Marga PU Babel, Syafran Noferi mengakui kalau pihaknya tidak dilibatkan dalam pengelolaan dan pelaksanaan 3 proyek Inpres Jalan Desa (IJD) senilai Rp 30 Miliar.

“Babel juara 2 terbaik Bina Marga, dihadiahkan tambahan anggaran Rp 30 Miliar, namun dalam pengelolaan dan pelaksanaan oleh Balai Jalan Nasional Babel kami tidak dilibatkan,” ucapnya, Rabu (17/9/2025).

“memang kami tidak dilibatkan, tidak ada dari kami dipercaya mengelola dan melaksanakan, bahkan PPK proyek pun tidak ada dari kami, murni kami tidak libatkan,” jelasnya lagi.

Diakui Syafran, dirinya sempat bertanya langsung ke Balai Jalan Nasional, namun dijawab memang tidak boleh dilibatkan karena ada aturan dan perintah lisan langsung dari Kementerian PU.

“Saat itu saya tanya aturan yang mana tidak memperbolehkan itu, tapi Balai Jalan Nasional tidak bisa menunjukkan aturan itu, dijawab hanya itu perintah lisan langsung dari Kementerian PU,” katanya.

Saat dimintai tanggapannya, Kasatker PJN Wilayah 1 Babel, Ketut Payun Astapa mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

“Saya tidak tahu itu,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi di kantornya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun redaksi menyebutkan bahwa hadiah tambahan anggaran Rp 30 Miliar oleh Balai Jalan Nasional Babel dialihkan menjadi proyek IJD (Inpres Jalan Desa).

Dimana ruas jalan yang akan dikerjakan adalah ruas jalan di Pulau Bangka dan Belitung. Dari total Rp 30 Miliar tersebut, oleh Balai Jalan Nasional Babel dipecah menjadi 3 paket proyek jalan dengan nilai masing-masing sebesar Rp 10 Miliar.

Ironisnya, tak satu pun dari SKPD PU Babel yang dipercaya mengemban tugas sebagai PPK dengan dalih perintah lisan Kementerian Pekerjaan Umum. (red)

Tinggalkan Balasan