Whatsapp image 2025 08 09 at 19.04.07
Whatsapp image 2025 08 09 at 19.04.07
Img 20250817 wa0079
Img 20250817 wa0079
WhatsApp Image 2025-08-09 at 19.04.07
IMG-20250817-WA0079
previous arrow
next arrow

Tim Buser Naga Bersama Jatanras Polda Babel Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras

Img 20250817 wa0108 1536x1152

HaluaNusantara – Tim gabungan Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang bersama  Jatanras Polda Bangka Belitung (Babel), berhasil membekuk 2 pelaku penyiraman air keras di kawasan Parit Lalang, Pangkalpinang, Rabu (13/8) malam lalu.

Nopi (28) warga Parit Lalang, mengalami luka bakar serius di area wajah dan tubuh setelah disiram air keras oleh seorang pria yang mengetuk pintu rumahnya.

Dikatakan Kapolresta Pangkalpinang Kombes. Pol. Max Mariners, setelah melakukan penyidikan dan olah TKP, Tim Gabungan bergerak cepat hingga mengantongi satu nama terduga pelaku.

“Setelah dilakukan penyidikan, Tim Buser Naga dan Jatanras Polda Babel berhasil menangkap Feri alias Kaba (30) di seputaran Kampak. Dalam interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut bersama seorang rekan berinisial MR (16),” ucap Kapolresta, Minggu (17/8).

Setelah itu, lanjut Kapolresta, anggota bergerak cepat untuk melakukan penangkapan sodara MR di sebuah rumah makan diseputaran Pintu Air.

“Usai melakukan aksinya, pelaku mengaku menerima imbalan sebesar Rp 5 juta. Kemudian memberikan Rp 2 juta kepada MR. Sisa uang digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari,” papar Max.

“Selain mengamankan kedua pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti terkait kejadian tersebut, antara lain: 1 unit sepeda motor Yamaha Fazzio hitam, 2 helai jaket, 2 buah mangga hijau, 1 buah apel merah, 1 bungkus plastik warna merah, 3 unit handphone berbagai merek, Sepasang sandal, 1 gelas dan cairan yang diduga air keras,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah menjadwalkan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), (JP)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: