HaluaNusantara – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Panah Satreskrim Polres Belitung Timur berhasil mengamankan sekitar 14 terduga pelaku pengeroyokan wartawan yang sedang meliput di Desa Mengkubang, Damar, Beltim, Kamis (17/7/2025).
Dari hasil penyidikan dan berdasarkan bukti dan saksi, ditetapkan 5 tersangka. Kelimanya langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan dua terduga pengeroyokan lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Respons sigap Kapolres Belitung Timur AKBP Feri Firman Dalimunthe dan gerak cepat atau “Gercep” Tim Panah Sat Reskrim itu mendapat apresiasi PWI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Kami mengapresiasi Kapolres Beltim dan jajaran yang sangat responsif dan bergerak cepat mengamankan terduga pengeroyokan. Melakukan penyelidikan, penyidikan, kemudian menetapkan tersangka pengeroyokan wartawan,” kata Ketua PWI Babel Mohammad Fathurrakhman atau Boy, di Pangkalpinang, Jumat malam (18/7/2025).
“Berkat kerja keras Pak Kapolres AKBP Indra Feri Dalimunthe, Pak Kasatreskrim AKP Ryo Guntur Triatmoko, Tim Panah dan lainnya, sehingga terduga pengeroyokan berhasil diamankan.
Kami atas nama PWI Babel mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya, siang malam mungkin gak sempat tidur demi kasus ini bisa ada titik terangnya,” sambung Boy.
Penyidik Satreskrim Polres Belitung Timur menetapkan 5 tersangka pengeroyokan 3 wartawan yang sedang melakukan liputan di Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Belitung Timur, pada Jumat (18/7/2025). Dua orang terduga pelaku lainnya diminta menyerahkan diri.
Dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat petang, Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ryo Guntur Triamoko, menyampaikan 5 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dua orang lainnya terduga pelaku pengeroyokan diminta untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses secara hukum.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. (007)