Img 20250605 wa0116
Img 20250605 wa0116
Img 20250605 wa0116
Img 20250605 wa0116
IMG-20250605-WA0116
IMG-20250605-WA0116
previous arrow
next arrow

Dijerat Pasal 170 KUHP, 5 Tersangka Pengeroyok Wartawan di Beltim Terancam Penjara 5,6 Tahun

Screenshot 2025 07 19 00 03 14 510 com.android.chrome edit

HaluaNusantara – Penyidik Satreskrim Polres Belitung Timur menetapkan 5 tersangka pengeroyokan 3 wartawan yang sedang melakukan liputan di Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Belitung Timur, pada Jumat (18/7/2025). Dua orang terduga pelaku lainnya diminta menyerahkan diri.

Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe yang didampingi Kasat Reskrim dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Jumat petang menyampaikan 5 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, Kapolres mengimbau dua orang lainnya yang terduga pelaku pengeroyokan untuk segera menyerahkan diri.

“Dalam waktu 24 jam kami fokus mengumpulkan alat bukti yang ada dulu. Untuk motif dan lain-lain seiring berjalannya waktu. Dua lainnya kami sudah tahu namanya, ciri-cirinya, kami imbau segera menyerahkan diri sehingga bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Feri.

Penyidik, juga mengantongi hasil visum korban, video rekaman tindak kekerasan yang dialami tiga wartawan. Kemudian barang bukti lainnya, baju, hanphone, celana, kacamata dan lainnya.

“Ada saksi, ini sebagai bukti petunjuk untuk mereka cukup kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Feri.

Tersangka kasus pengeroyokan, dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Melansir dari hukumonline.com, bunyi Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan

“Pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan yang diatur tersendiri dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.”

Hingga berita ini dipublish, pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (007)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: