HaluaNusantara – Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP) diketahui telah melaporkan Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana ke Mabes Polri.
Wagub Babel Hellyana dilaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau penggunaan gelar palsu.
“Bahwa terlapor (hellyana-red) meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2012 dari Universitas Azzahra. Akhirnya pengadu mencari tahu di internet Universitas asal terlapor yang disebutkan memberikan gelar SH. Dan didapati bukti bahwa Universitas Azzahra yang diduga menerbitkan ijazah dengan gelar SH kepada terlapor telah dilakukan pencabutan izin perguruan tingginya oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi tanggal 27 Mei 2024 dengan SK nomor: Kepmenristekdikti 370/E/O/2024,” demikian isi petikan laporan yang dilayangkan AMPP ke Mabes Polri tertanggal 15 Mei lalu.
“Pengadu juga mengecek data mahasiswa atas nama terlapor di website Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan hasilnya ditemukan bahwa terlapor baru masuk sebagai mahasiswa di Perguruan Tinggi Universitas Azzahra pada 3 April 2013 dengan Nomor Induk Mahasiswa 201217216,” demikian sambungan isi petikan laporan.
Terkait dengan hal ini, Wagub Babel Hellyana dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (Oby)