4 SPBU dan Penyalur Gas LPG Disidak Polsek Jebus

redaksi
1d4d030e De18 49b4 8bc5 57f9afd4fc75
Foto : Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho saat sidak di SPBU di wilayah Jebus dan Parittiga, Kamis ( 25/8

HaluaNusantara.com

BANGKA BARAT — Personel Polsek Jebus menggelar operasi mendadak mendatangi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diseluruh wilayah Kecamatan Parittiga dan Jebus. Hal itu dilakukan guna memantau pendistribusian BBM jenis Bio Solar, Pertalite, Pertamax dan Dexlite di SPBU, Kamis (25/8/2022).

Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho mengatakan, operasi digelar untuk menindaklanjuti arahan
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

“Bapak Kapolri dalam video conference telah memacu semangat seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberantas segala kegiatan illegal, illegal mining, illegal oil, illegal logging, perjudian, penyelewengan BBM dan LPG subsidi serta narkotika,” ujar Ghalih.

Dikatakan Ghalih, SPBU di Kecamatan Jebus yang didatangi anggotanya yakni SPBU Desa Air Kuang dan Desa Tumbak Petar. Sedangkan di Kecamatan Parittiga yaitu SPBU di Dusun PTL Desa Kelabat dan Dusun Kimjung Desa Puput.

Yang menjadi atensi dalam kegiatan ini adalah parkir kendaraan yang hendak mengisi BBM, teknis atau cara pendistribusian BBM, kriteria mobil pengisian BBM, standarisasi kendaraan yang melakukan pengisian BBM dan teknis atau cara pendistribusian LPG subsidi,” jelas Ghalih.

Antrean panjang kerap terjadi saat kendaraan mengisi BBM di SPBU. Menurut Kapolsek hal itu tidak hanya ada di Jebus dan Parittiga saja, tetapi kondisi yang juga bisa ditemukan di seluruh SPBU se – Provinsi Bangka Belitung.

Ghalih yang memimpin langsung operasi mendadak tersebut mengatakan akan menindak tegas pemilik kendaraan yang parkir di SPBU melebihi atau jauh dari jam operasional.

“Penindakan tersebut akan berupa penilangan oleh Unit Lalu Lintas Polsek Jebus,” cetusnya.

Sedangkan terhadap pemilik kendaraan yang menyalahgunaakan BBM/LPG bersubsidi, pengisian BBM secara berulang dan tidak memenuhi standarisasi kendaraan akan dilakukan penindakan secara pidana.

Selain itu Polsek Jebus juga akan membuatkan surat pernyataan bagi pemilik/supir kendaraan serta Manager SPBU. Isinya antara lain menyatakan akan siap mematuhi segala sesuatu yang ditetapkan dan sesuai dengan Standar Operasional Pelaksanaan dari Pertamina.

Dalam hal ini Kompol Ghalih mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat serta wartawan online atau cetak yang open atau selalu memberikan informasi kepada Polsek Jebus, walaupun realisasi dari informasi tersebut masih belum dilakukan optimal dikarenakan kompleksnya permasalahan serta hal – hal yang harus diperhatikan.

“Kita mohon informasi dari masyarakat yang mengetahui segala kegiatan illegal (illegal mining, illegal oil, illegal logging) perjudian, penyelewengan BBM dan LPG subsidi serta narkotika, agar melaporkan ke Polsek Jebus bisa melalui telpon, WhatsApp dan media sosial Polsek Jebus atau Personel Polsek Jebus yang diketahui oleh masyarakat. Untuk identitas dari pelapor akan di rahasiakan,” ungkap Ghalih. (SK)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: