BANGKA BARAT — Cesar Fridayat (19), warga Palembang Provinsi Sumatera Selatan yang terlibat kecelakaan dengan truk gas LPG milik Pertamina nopol B 9658 TFU, di Desa Pelangas pada Selasa ( 26/7 ) kemarin mengalami luka cukup parah, kakinya remuk setelah tergilas mobil tangki tersebut.
Kronologi kecelakaan tersebut menurut Kasat Lantas Polres Bangka Barat, IPTU R.T.A. Sianturi, berawal saat truk tangki LPG 13000 kilogram meluncur dari arah Muntok menuju Pangkalpinang.
Ketika tiba di tikungan tajam ruas Jalan Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip, Cesar Fridayat ( 19 ) yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Rama Tri Laksmana melaju dari arah berlawanan dan terjadi lah tabrakan.
” Memang melihat dari video yang beredar di media sosial dan aplikasi WhatsApp kendaraan itu masuk ke jalur pengendara motor atau jalur sebelah kanan. Berdasarkan olah TKP di sana bahwa kejadian titik tabrakannya itu masih dijalurnya kendaraan tangki elpiji,” jelas Sianturi di ruang kerjanya, Rabu ( 27/7/2022 ) siang.
Dikatakan Sianturi, Cesar Fridayat dan Rama Tri Laksmana berboncengan dan beriringan dengan temannya. Dia menduga korban meluncur dengan kecepatan tinggi serta belum mengetahui situasi jalan sehingga kecelakaan itu pun terjadi.
” Karena berkendara cukup tinggi di tikungan tersebut dan tidak bisa mengendalikan kendaraannya dia ( korban ) melambung ke jalur kanan atau di jalur mobil tangki elpiji sehingga menabrak bagian sebelah kanan pijakan sopir. Temannya terpental sedangkan Cesar masuk ke bawah mobil tangki elpiji tersebut,” papar Sianturi.
Menurutnya, penyebab truk tangki gas itu masuk ke jalur motor karena saat terjadi tabrakan ada daya dorong akibat pengereman. Apalagi truk gas 13000 kilogram tersebut bermuatan berat sehingga tidak bisa langsung berhenti saat mengerem.
” Kenapa truk tersebut tidak membantingkan setir ke sebelah kiri, karena bahan bermuatan mudah terbakar. Jika mobil itu terbalik maka akan meledak sehingga fatal akibatnya,” ucapnya.
Sianturi menambahkan, supir truk LPG telah dimintai keterangan lebih lanjut serta dikenakan wajib lapor. Sedangkan truknya diamankan di gudangnya sendiri, bukan di Kantor Lantas Polres Bangka Barat.
” Kalau ditahan di Satlantas Polres ditakutkan terjadi hal yang tidak diinginkan karena mudah terbakar. Supir mobil elpiji tersebut masih proses pemeriksaan dan dia wajib lapor kepada kami. Pihaknya Pertamina juga bertanggung jawab dan menanggung semua kerugian yang dialami korban tersebut,” tandas Sianturi. ( SK )