BANGKA BARAT — KH(22) warga Dusun III, RT.02 Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok yang diamankan Tim Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat Rabu (13/7/2022) lalu mengaku baru dua hari menjadi pengedar sabu – sabu.
KH juga mengaku belum mendapat sepeserpun komisinya sebagai pengedar. Menurutnya, ia baru diiming – imingi sang bandar imbalan Rp300.000 untuk sekali antar.
“Belum dapat, baru diiming-imingi 300 ribu sekali antar,” tutur KH kepada awak media di Kantor Satres Narkoba Polres Bangka Barat, Jum’at ( 22/7/2022 ).
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, selain pengedar, KH juga seorang pemakai sabu.
Dikatakan Eddy, tersangka KH mendapatkan sabu – sabu tersebut dari Kota Pangkalpinang. Pelanggannya kebanyakan para pekerja tambang.
“Menurut keterangan tersangka kami interogasi mengaku untuk dijual ke pekerja tambang,” jelas Eddy Yuhansyah.
Eddy menambahkan, KH menjual paket sabu – sabunya dengan berat dan harga bervariasi. Satu paket kecil harganya antara Rp200.000 sampai Rp300.000.
“Dia menjual harga sabu itu per paket, sudah dibungkus paket kecil seharga 300, 200, tergantung ukuran,” ujar Kasat Narkoba.
Diberitakan sebelumnya, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu berinisal KH ( 22 ), warga Dusun III, RT.02 Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, pada Rabu ( 13/7/2022 ) lalu.
Eddy mengatakan, Tim Hantu bergerak setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga di Dusun III, Desa Belo Laut yang menyimpan sabu – sabu di rumahnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, empat paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,07 gram, 32 paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 9,54 gram. Total keseluruhan Barang bukti 35,61 gram,” jelas Eddy. ( SK )