HaluaNusantara.com
BANGKA BARAT — Proses lanjutan pengerjaan akses jalan sepanjang 17 kilometer dari Desa Air Limau ke Pelabuhan Tanjung Ular, Desa Air Putih, Kecamatan Muntok masih terbentur kendala, pasalnya 3,4 kilometer dari jalan tersebut masuk kawasan Hutan Lindung ( HL ).
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Bangka Barat, Novianto mengatakan, pihaknya sudah mengajukan Surat Izin Pinjam Pakai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak Januari 2022 lalu.
” Sudah dimulai pada bulan Januari, kebetulan juga untuk sekarang sudah berproses dari teman – teman Balai Pemantapan Kawasan Hutan ( BPKH ) termasuk Dinas Kehutanan Provinsi, akademisi juga sudah meninjau ke lokasi,” ujar Novianto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu ( 20/7/2022 ).
Dikatakannya, bila dihitung – hitung, sebenarnya dari 3,4 kilometer itu hanya tersisa sekitar 300-an meter yang belum bisa dilewati. Selebihnya existing jalannya pun sudah kelihatan, namun karena labelnya masuk kawasan HL, maka pihaknya belum bisa bergerak sampai Surat Izin Pinjam Pakai-nya terbit.
Kementerian LHK kata Novianto sudah memberikan lampu hijau terkait persoalan tersebut, melalui Bupati Bangka Barat, H. Sukirman telah berkoordinasi dengan Pj. Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin yang sangat responsif terkait masalah tersebut.
Namun terkait izin pinjam pakai, PUPR Bangka Barat menurut Novianto harus melengkapi persyaratan seperti dokumen – dokumen yang harus disiapkan, salah satunya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ), dan itu akan diproses tahun ini juga.
PUPR Bangka Barat juga telah
berkoordinasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional ( BBPJN ) berkenaan dengan rencana strategis daerah. Menurut Novianto, BBPJN sangat respect terkait akses Jalan Pelabuhan Tanjung Ular dan mereka bisa mengintervensi untuk mempercepat proses lanjutannya.
” Jadi asetnya aset kabupaten, usulan dari kami kemarin juga sempat sudah didata dan oleh teman-teman Balai Jalan Nasional, estimasinya kurang lebih 70-an miliar. Harapannya dengan adanya intervensi dari Kementerian itu bisa mempermudah mempercepat pelaksanaan kegiatan,” jelas Novianto.
Dengan perkiraan anggaran Rp70 miliar tersebut, proses lanjutan kata dia bisa dilakukan secara bertahap, mungkin dari pengerasan jalan atau membangun infrastruktur lainnya, namun pada dasarnya pengerjaannya akan berkelanjutan.
Untuk itu Novianto juga meminta dukungan dari DPRD Bangka Barat, DPRD provinsi, Pemprov Babel, serta DPR RI.
” Dengan DPR RI mungkin Komisi V berkaitan dengan infrastruktur di daerah, karena ke depannya mungkin dengan adanya Pelabuhan Tanjung Ular ini bisa menyerap tenaga kerja, dapat meningkatkan pendapatan per kapita dan perekonomian bisa berkembang,” harapnya.
Bahkan kata dia, Kementerian PUPR melalui Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah ( BPIW ), BBPJN, Balai Sungai, Balai Prasarana Permukiman Wilayah, PUPR dan BAPPEDA Bangka Barat telah mensurvey untuk melakukan pengembangan – pengembangan di Bangka Barat, salah satunya Pelabuhan Tanjung Ular.
” Jadi untuk sepuluh tahun ke depan kami sudah merencanakan untuk pengembangan-pengembangan di Bangka Barat dan salah satunya yang berkaitan dengan Pelabuhan Tanjung Ular,” cetus Novianto. ( SK )