HaluaNusantara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menyatakan tak gentar mengungkap kasus korupsi, meski menghadapi perlawanan balik dari koruptor.
Sebelumnya, dalam banyak kesempatan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mewanti-wanti anak buahnya untuk tidak takut terhadap perlawanan balik dari koruptor atau “corruptors fight back”. Sebab, menurutnya, koruptor maupun pendukungnya berupaya melawan upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan Kejaksaan.
“Untuk itu saya selaku pimpinan Kejaksaan kembali mengingatkan agar jangan takut dan jangan gentar terhadap serangan tersebut selama Saudara sekalian bekerja dengan baik, profesional, dan berintegritas,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, ia meminta jajaran bidang tindak pidana khusus Kejaksaan dapat bekerja secara profesional, tuntas, dan berbobot. Serta menjaga integritas dan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Adanya “corruptor fight back” atau bentuk perlawanan koruptor kepada institusi kejaksaan mencuat belakangan ini. Terutama kepada Kejati Babel, sejak berhasil mengungkap sejumlah kasus besar di Bangka Belitung dan berhasil menyeret para pelakunya ke pengadilan.
Sebagai contoh, sepekan terakhir beredar hoaks di media sosial (Medsos) dan artikel yang menyatakan bahwa Kejati Babel merampas 1 unit Pajero dan 3 unit mobil lainnya terkait terpidana korupsi tambang Ryan Susanto alias Afu tidak sesuai prosedur.
Narasi yang beredar itu, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo, adalah menyesatkan publik. Sebab, selain tidak sesuai fakta, tidak didukung oleh bukti yang sahih.
Sehingga diduga kuat, sengaja diembuskan oleh koruptor sebagai upaya untuk melemahkan upaya Kejati Babel agenda pemberantasan korupsi di Babel.
Karenanya, Basuki meminta masyarakat waspada dan bersikap kritis atas berbagai serangan lewat kabar bohong dan informasi yang menyesatkan yang menyerang institusi kejaksaan dan personil yang sedang menangani kasus korupsi.
“Kami bekerja sesuai aturan. Upaya melemahkan agenda pemberantasan korupsi adalah tindakan konyol dan sia-sia. Kami percaya masyarakat mendukung Kejati Kabel dalam mengusut berbagi kasus korupsi,” kata Basuki, Kamis (25/9/2025).
Dijelaskan, Basuki, pemberantasan korupsi menjadi agenda bersama yang sangat penting bagi bangsa. Kejaksaan berupaya mengembalikan dan memulihkan keuangan negara.
Makanya, ditegaskan Basuki, Kejati Babel tidak akan pernah gentar menghadapi serangan dari koruptor. Justru, Kejati Babel saat ini sedang mengusut sejumlah kasus korupsi baru di Babel.
“Pilihannya, bersama koruptor atau berdiri bersama kejaksaan melawan koruptor. Kami yakin masyarakat ada bersama kejaksaan dalam memberantas korupsi,” tegasnya.
Basuki menuturkan, hingga kini, kejaksaan mendapatkan kepercayaan publik yang besar. Kepercayaan ini tidak datang dengan sendirinya. Melainkan, karena kejaksaan berhasil menunjukkan kinerja yang baik dengan berbagai terobosan yang diambil dalam menyelamatkan, mengembalikan dan memulihkan keuangan negara.
*Ungkap Kasus Kakap*
Basuki membeberkan beberapa kasus korupsi yang berhasil diproses di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yaitu Kasus Korupsi dana kredit usaha rakyat pada Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang dengan kerugian negara Rp 20.2 miliar dan Cabang Manggar Rp 18,8 miliar. Kasus ini sudah divonis bersalah di PN Pangkalpinang.
Kemudian, Kasus lahan seluas 1.500 hektare PT NKI yang kini sedang proses kasasi di Mahkamah Agung. Sedangkan kasus korupsi tambang di Belinyu, sudah diputus MA dengan terpidana Ryan Susanto alias Afu.
Kasus Ryan Susanto, kata Basuki, tiga mobil yang disita yaitu 1 unit Toyota Fortuner warna hitam nomor polisi B 2788 SJJ, 1 unit mobil Grand Livina nopol B 1566 PRC dan 1 Mitsubishi Triton nopol BN 8838 QL.
“Jadi tidak ada Pajero, itu hoaks. Begitu juga disebarkan hoaks tidak sesuai prosedur. Mana ada itu, sesuai sesuai SOP. Ada surat perintah pimpinan dan izin penggeledahan dari pengadilan. Dan perkara ini sudah inkrah,” tegasnya.
Kasus korupsi lainnya yang segera dilimpahkan ke pengadilan adalah korupsi di Balai Wilayah Sungai (BWS) Babel sudah ditetapkan para tersangkanya mulai dari Kepala BWS hingga sejumlah pejabat dan pegawainya.
Kasus ini sempat menarik perhatian publik. Sebab, sebelumnya BWS Babel seperti tak tersentuh oleh hukum. Meskipun banyak keluhan dan laporan masyarakat terkait dugaan praktek penyimpangan di BWS Babel.
Diketahui, Kejati Babel, kini sedang bekerja keras mengusut sejumlah kasus korupsi di Babel. Sejumlah pihak ditengarai bakal terseret sejumlah kasus yang kini ditangani Kejati Babel. Pemeriksaan sejumlah pihak intensif dilakukan.
*Tetap Fokus*
Terkait beredar hoaks, salah seorang wartawan yang meliput ketika terjadi penggeledahan, Oby, menilai sangat wajar jika para koruptor terus mencari cara melawan upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan Kejati Babel saat ini.
“Saya ikut meliput ketika penggeledahan terkait kasus korupsi tambang yang menyeret Ryan Susanto alias Afu. Kami bersama beberapa wartawan. Di lapangan tidak ada masalah, penyidik bersikap persuasif. Ada RT, polisi dan warga sekitar juga yang menyaksikan. Petugas juga menunjukkan surat-surat terkait penggeledahan,” ungkap Oby, Kamis.
Apalagi, beredar hoaks disaat perkara ini sudah inkrah, sudah ada putusan MA. Menurut Oby, serngan kepada institusi kejaksaan harus dicurigai sebagai upaya melawan dan melemahkan kejaksaan dalam mengusut korupsi.
Sementara Udin, mahasiswa jurusan hukum salah satu universitas ternama Bangka Beitung, menilai “corupptor fight back” harus diwaspadai. Para koruptor terus mencari cara melawan upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan Kejati Babel.
Tak jarang, kata dia, pelaku menggunakan pihak lain. Mereka digerakkan untuk merusak muruah Kejati Babel.
“Bisa jadi dengan cara melakukan pengalihan isu dengan melemparkan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dan hanya menjadi asumsi,” kata Udin.
Dia mengatakan koruptor tak segan menggunakan segala cara untuk membangun opini-opini negatif. Baik kepada perorangan maupun institusi Adhyaksa.
Udin meminta jajaran Kejaksaan tetap fokus menangani perkara korupsi hingga tuntas. Misalnya terhadap penanganan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal (predicate crime) harus diikuti penanganan dan pembuktian tindak pidana lanjutannya (follow up crime) seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Selain itu, saya sependapat kalau jajaran bidang pengawasan tidak melakukan pemantauan dan inspeksi secara formalitas semata atau tidak sekadar mencari-cari kesalahan yang tidak substansial,” kata dia. (*)