HaluaNusantara – Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025, Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani menginstruksikan kepada Walikota dan Bupati untuk mengaktifkan kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) secara terstruktur, terpadu, dan berkelanjutan, Selasa (9/9).
Dipaparkan Panglima, sapaan akrab Gubernur Hidayat, peningkatan peran Siskamling merupakan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing demi terciptanya kondusifitas ketertiban umum.
”Meningkatkan peran serta anggota Satuan Pelindungan Masyarakat di Desa/kelurahan untuk membantu terciptanya kondusifitas ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah masing-masing,” perintah Panglima dalam surat edaran Gubernur Babel nomor 000.1.10/0522a/VIII tanggal 8 September 2025.
”Meningkatkan kewaspadaan dini di Desa/Kelurahan, dengan mengoptimalkan peran Satlinmas dalam membantu Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di tingkat RT dan RW dengan menggiatkan kembali Pos Ronda,” tambahnya.
Panglima juga meminta setiap gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, untuk dilaporkan melalui aplikasi sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas).
”Untuk data Nasional pelaporan penyelenggaraan Linmas di daerah, maka setiap gangguan harus dilaporkan melalui SIM Linmas. Laporan itu pelaksanaannya secara periodik,” tungkasnya. (JP)
Gubernur Hidayat: Siskamling Ujung Tombak Keamanan Daerah









