Img 20250605 wa0116
Img 20250605 wa0116
Img 20250605 wa0116
Img 20250605 wa0116
IMG-20250605-WA0116
IMG-20250605-WA0116
previous arrow
next arrow

DPRD Babel Gelar Paripurna RPJMD

redaksi
3554c161 6942 44e3 8761 a2be60f05a02

HaluaNusantara – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menggelar Rapat Paripurna pembahasan sejumlah agenda strategis bertempat di ruang rapat DPRD Babel, Rabu pagi (14/05/2025).

Rapat yang dipimpin oleh, Edy Iskandar tersebut, mengagendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terkait Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.

Serta, penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda dan Ranperda nomor 3 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, rapat juga menetapkan keanggotaan dua Panitia Khusus (Pansus).

Dalam sambutannya, Edy Iskandar menekankan pentingnya mempedomani peraturan dan perundang-undangan yang berlaku juga memperhatikan peraturan DPRD terkait tata tertib.

Eddy juga memberikan kesempatan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Babel untuk menyampaikan penjelasan atas usulan satu rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD.

Ketua Bapemperda Provinsi Babel, Ferry, menyampaikan, Ranperda yang diusulkan merupakan perubahan atas Perda Provinsi Babel nomor 6 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda.

Perubahan ini diajukan berdasarkan kondisi terkini dan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Mengenai perubahan atas berdasarkan kondisi itu, nomor 6 tahun 2017, terdampak pada cara pengesahan perubahan terbaru bangkat itu, terkait perubahan tersebut, sifatnya harus segera dilaksanakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, perubahan ini mendesak karena Perda nomor 6 tahun 2017 perlu disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019.

Undang-undang terbaru ini, secara tegas memasukkan materi muatan peraturan daerah yang berkaitan dengan penyelidikan ekonomi daerah serta pembentukan dan pelampauan kondisi khusus daerah.

“Peraturan perundang-perundangan, lebih tinggi yang mana telah terjadi perubahan undang-undang sehingga saat hukum pertama disitu terbuka itu harus direvisi atau berubah untuk menyesuaikan dengan undang-undang yang berada, sehingga tidak terjadinya keaktifan aturan hukum,” katanya.

Ferry, juga menyinggung kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah sendiri, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat 6 UUD. Pasal tersebut mengisyaratkan bahwa dalam merumuskan kebijakan pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota melibatkan wakil-wakilnya di daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Rapat Paripurna, menjadi langkah awal bagi DPRD Provinsi Babel dalam menyikapi perubahan peraturan daerah yang ada serta menyelaraskan pembangunan daerah melalui pembahasan Rancangan Awal RPJMD tahun 2025-2029. **

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: