HaluaNusantara.com
MUNTOK – Kegiatan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis apapun dilarang menggunakan fasilitas kapal penumpang. Larangan tersebut mengingat bahaya yang dapat ditimbulkan dari resiko keberadaan BBM sebagai muatan dalam kapal penumpang.
Hal ini ditegaskan oleh Sunarno, petugas ASDP Tanjung Kalian Muntok Kabupaten Bangka Barat kepada wartawan, Sabtu (8/10/22) sore di kantor ASDP Tanjung Kalian. Sunarno sendiri mengaku terkejut dan baru mengetahui jika kapal penumpang yang melayani rute Tanjung Api Api Sumatra Selatan (Sumsel) menuju Tanjung Kalian Muntok selama ini disusupi oleh kendaraan yang memuat BBM illegal.
“Mobil bermuatan bahan bakar, apalagi dalam jumlah banyak seperti itu tidak boleh masuk ikut menyeberang dengan kapal penumpang. Taruhannya besar itu pak. Sangat Bahaya ! Sedangkan mobil tangki pengangkut BBM yang sudah kosong saja, untuk bisa menyeberang dengan kapal penumpang harus di clearing dulu pak. Karena khawatir masih ada sisa-sisa gas seusai mengangkut BBM. Apalagi yang isinya benar-benar BBM. Bahaya sekali itu,” jelas Sunarno.
Selain itu dirinya juga mengaku terkejut dan tidak mengetahui soal apa yang menjadi muatan dari kendaraan yang datang dari Tanjung Api-Api. Dikatakan Sunarno, hal itu menjadi bagian tugas dari Dinas Perhubungan Sumsel yang menjadi pengelola pelabuhan Tanjung Api-Api.
“Benar pak, saya baru tau itu. Kalau kita tau pasti tidak kita perbolehkan, karena jelas itu berbahaya. Sementara salah satu yang menjadi keutamaan kita di ASDP adalah keselamatan penumpang. Kalau kita selama ini memang tidak memeriksa. Sudah kebiasaan di mana-mana, begitu keluar dari kapal, langsung keluar pelabuhan dan melanjutkan perjalanan. Yang bertugas memeriksa muatan ya pihak Dishub yang berada di tempat asal muatan itu naik kapal, dalam hal ini Dishub Tanjung Api-Api. Yang membuat manifest kapal mereka, kita di sini hanya menerima saja. Tembusan manifest nya juga tidak punya,” terang Sunarno yang mengelak saat ditanya soal manifest.
Sementara itu, Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis solar yang dikirim dari Palembang ke Pulau Bangka, sejak 3 Oktober lalu. Namun hingga hari ini belum ada informasi lebih lanjut tentang perkembangannya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes. Pol Moh. Irhamni bahkan mengatakan mereka membuat LP sendiri untuk mendalami perkara tersebut dan telah melakukan penyelidikan untuk menelusuri adanya dugaan penyalahgunaan minyak solar ke Pulau Bangka.
“Kita bikin laporan sendiri. Nanti saya sendiri yang menyidik. Kita buru Bos nya. Kalau memang terbukti kita tangkap,” tegas Kombes Pol M Irhamni dihubungi redaksi pada Minggu (2/10/22), malam.









