Whatsapp image 2025 08 09 at 19.04.07
Whatsapp image 2025 08 09 at 19.04.07
Img 20250817 wa0079
Img 20250817 wa0079
WhatsApp Image 2025-08-09 at 19.04.07
IMG-20250817-WA0079
previous arrow
next arrow

Kasus Ijazah Palsu Naik Tahap Penyidikan, Wagub Hellyana Terancam 20 Tahun Penjara

150128620150918 145336p

HluaNusantar – Penanganan kasus ijazah palsu Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel), Hellyana dipastikan terus bergulir, setelah Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi, Ditpidum Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung tertanggal 17 Oktober 2925, yang ditandatangani Dirtipidum Brigjend. Pol. Djuhandono Raharjo Puro.

Wakil Gubernur Hellyana diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau pasal 94 UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Perguruan Tinggi dan/atau pasal 69 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Hingga berita ini ditayangkan, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho, Wakil Gubernur Hellyana dan kuasa hukumnya Zainul Arifin masih dalam upaya konfirmasi. (red)

Tinggalkan Balasan