HaluaNusantara – Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polda Bangka Belitung (Babel) mencuat dalam kasus tambang timah ilegal di kawasan hutan produksi (HP) Dusun Dudat, Desa Lasar, Kecamatan Membalong, Belitung. Nama SG (inisial) disebut-sebut sebagai pihak yang membekingi aktivitas tambang tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tambang ilegal itu beroperasi menggunakan dua unit alat berat excavator berwarna oranye yang tampak menggali lahan di kawasan hutan produksi.
Sumber terpercaya berinisial RL mengungkapkan kepada wartawan bahwa tambang tersebut diduga milik oknum anggota polisi berinisial SG yang bertugas di Polda Babel. Menurut RL, tambang sempat berhenti beroperasi namun kini kembali aktif dan dikelola oleh adik SG bernama Fran.
“Tambang itu baru mulai lagi, sebelumnya sempat ditinggalkan. Di lapangan yang urus adik dari SG bernama Fran,” ujar RL Minggu (19/10/2025) malam.
Ketika dikonfirmasi terpisah, SG membantah memiliki atau terlibat dalam aktivitas tambang timah di kawasan hutan produksi tersebut. Ia mengaku sudah lama tidak berurusan dengan kegiatan tambang.
“Oh, enggak. Saya enggak main timah lagi, apalagi ilegal,” dalih SG, Senin (20/10/2025) pagi.
Sementara itu, Fran yang disebut mengelola tambang tersebut belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi redaksi melalui panggilan telepon dan pesan singkat tidak mendapatkan respons.
Hingga berita ini ditayangkan, Direktur Reskrimsus Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo dan Kabid Propam Polda Babel Kombes Pol Ferdiansyah dalam upaya dikonfirmasi.
(red)