HaluaNusantara – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka untuk segera mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) setelah menerima aspirasi Forum Komunikasi Tambang Rakyat Bangka yang menilai belum adanya WPR membuat aktivitas penambang rakyat tidak memiliki payung hukum.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan forum penambang rakyat meminta Pemkab Bangka mempercepat pengusulan WPR, dan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk memperlancar proses tersebut.
Ia menjelaskan Pemkab Bangka melalui Dinas PUPR dapat segera melakukan komunikasi dengan para penambang untuk mengidentifikasi blok atau wilayah yang masih memiliki potensi cadangan timah. Hasil pendataan tersebut kemudian disusun dalam dokumen resmi dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi.
“Luas WPR menjadi kewenangan kabupaten. Blok-blok yang diusulkan harus jelas dan benar-benar memiliki potensi timah. Pemkab Bangka juga dapat langsung berkoordinasi dengan kementerian terkait agar pengusulan WPR bisa dipersiapkan dengan baik,” ujar Didit.
Didit menyampaikan hingga kini Kabupaten Bangka Barat dan Belitung juga belum memiliki data WPR, berbeda dengan Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur yang sudah menetapkan WPR dan hanya menunggu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut dia, penerbitan IPR mengharuskan adanya Perda WPR yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Babel. DPRD, lanjutnya, tidak memiliki kewenangan mengusulkan WPR, tetapi berfungsi menyampaikan aspirasi masyarakat dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
“Hanya bupati yang berhak mengusulkan WPR. Setelah ada Perda, barulah dokumen tersebut disampaikan gubernur untuk dibahas lebih lanjut,” kata Didit.
Sementara itu, Sekretaris Forum Tambang Rakyat Bangka, Rizki, menyebut hingga kini Pemkab Bangka belum mengusulkan area WPR. Karena itu forum meminta dukungan DPRD Babel untuk memperkuat dorongan kepada pemerintah kabupaten.
“Kami diterima dengan baik oleh Ketua dan anggota DPRD. Harapannya Kabupaten Bangka bisa segera memiliki WPR agar tata kelola pertambangan menjadi lebih baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan penambang rakyat yang bekerja di luar IUP PT Timah kerap disebut ilegal karena tidak memiliki dasar hukum operasi. Dengan adanya WPR, penambang dapat memiliki legalitas dan hasil tambang mereka bisa dijual dengan mekanisme yang sah.
Rizki menyebut ada delapan wilayah yang berpotensi diusulkan sebagai WPR, meliputi Kecamatan Belinyu, Merawang, Sungailiat, Pemali, dan Riau Silip. Dari wilayah itu, hanya satu hingga dua lokasi yang belum teridentifikasi memiliki cadangan timah strategis.
“Kami akan berkoordinasi kembali dengan Dinas PUPR terkait aspek tata ruang dan penataan lokasi,” katanya.
Ia menegaskan ketiadaan regulasi membuat penambang rakyat kesulitan menjual hasil tambangnya, sebab kolektor hanya menerima produksi dari penambang yang bekerja di wilayah IUP PT Timah.
“Penambang hanya ingin bekerja secara layak, hasil tambangnya bisa dijual, dan mereka dapat terus bekerja keesokan harinya,” tutup Rizki. ##








