HaluaNusantara – DPRD Kepulauan Bangka Belitung akhirnya membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Pulau Gelasa, setelah perdebatan sengit terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banmus, Senin (10/11).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah daerah dan perusahaan pengembang PLTN. Fokus pembahasan berkisar pada keabsahan Memorandum of Understanding (MoU) proyek tersebut dan status Pulau Gelasa yang diketahui sebagai kawasan tangkap nelayan dan pariwisata.
Wakil Ketua DPRD Babel, Edy Iskandar, menegaskan bahwa DPRD akan menelusuri seluruh dasar hukum dan proses administratif yang melahirkan rencana pembangunan PLTN tersebut.
“Fokus utama kami adalah menelisik bagaimana MoU itu bisa terbit, serta mengapa Pulau Gelasa yang jelas-jelas kawasan perikanan dan pariwisata justru ditetapkan sebagai lokasi PLTN,” ujar Edy.
Ia juga menyoroti bahwa hingga kini perusahaan pengembang belum mengantongi izin resmi, meski telah melakukan survei dan studi kelayakan.
“Mereka memang sudah turun ke lapangan, tapi dasar hukumnya dari mana? Izinnya mana? Ini yang akan kami telusuri,” tegasnya.
Selain investigasi, DPRD juga meminta seluruh aktivitas terkait PLTN di Pulau Gelasa dihentikan sementara demi mencegah gejolak sosial di tengah masyarakat pesisir.
Edy menekankan, keputusan ini diambil bukan sekadar untuk meredam polemik, tetapi untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai hukum dan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.
“Secara tata ruang, Pulau Gelasa itu kawasan perikanan tangkap, budidaya, dan pariwisata. Ini harus jadi pertimbangan utama sebelum bicara soal pembangunan PLTN,” pungkasnya.








