HaluaNusantara – Novalia (35) warga Kelurahan Pintu Air, diciduk Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang setelah melakukan tindak pidana pencurian perhiasan emas.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Buser Naga berhasil membekuk Novalia pada Rabu (8/10) lali di seputaran Bukit Baru.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes. Pol. Max Marines melalui Kasatreskrim AKP. Singgih Aditya Utama mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat untuk mengungkap kasus pencurian tersebut.
“Kami melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, memeriksa saksi-saksi, hingga melakukan profiling terhadap pelaku,” jelas Singgih Aditya, Senin (13/10).
Pelaku, lanjut Kasatreskrim, mengaku nekat mencuri surat gadai dan perhiasan emas milik sodari EM karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Pelaku mengaku terdesak karena butuh uang untuk bayar utang,” jelas Kasat.
“Modusnya numpang menginap di rumah korban. Kemudian, disaat korban lengah pelaku beraksi dengan mencuri surat gadai serta perhiasan emas dengan total kerugian Rp 15 juta rupiah,” jelasnya lagi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu surat penebusan di pegadaian dan satu surat kuasa penebusan cincin emas.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Singgih Aditya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kasat. (JP)








