HaluaNusantara – Nama Yudi Rambo sebut sebagai aktor dibalik kasus pengeroyokan terhadap wartawan Belitung Herlambang, Jasman dan Lendra Agus, di lokasi tambak udang vaname PT VIP Tanjung Batu Buruk, Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Belitung Timur, Kamis 17 Juli 2025 lalu.
Hal itu terungkap saat sidang kasus penganiayaan Herlambang cs yang mengagendakan keterangan saksi, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 8 Oktober 2025, kemarin.
Dalam sidang ini, enam orang dihadirkan sebagai saksi. Mereka adalah korban Herlambang (55), Jasman (48) Agus Lendra alias Kacak (39). Rian (45) saksi yang melihat, Kadus Damar Supiandi (45) dan Camat Damar Arif Firmansyah (37).
Serta delapan terdakwa, yakni Mirta (50), Zato (54), Deky (23), Yudi (38), Sukriya (44), Hendra (52), Rizki (19) dan Edo (29). Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai KM Arindo, saksi memberikan kesaksiannya dibawah sumpah.
Kacak menjelaskan, dirinya pernah diperiksa di Polres Belitung Timur dalam perkara ini. Peristiwa tersebut terjadi pada 17 Juli 2025, saat itu dia diajak oleh Cahyono Kepala dinas KPHP Gunung Duri terkait lahan PT VIP.
Setelah itu, mereka bertiga dari Tanjungpandan langsung menuju ke Belitung Timur. Setelah itu, mereka langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan di lapangan.
Setelah selesai melakukan pengecekan, dia menuju ke mobil tempat mereka parkir. Sebelum tiba di lokasi kendaraan itu, Kacak melihat puluhan warga sudah berkumpul di lokasi. Lalu satu dari puluhan warga berteriak “jangan usik kami,”.
Setelah itu ada seseorang yang datang membanting Kacak. Lalu dia ditinju dan diinjak. Namun Kacak tidak hafal wajah orang yang sudah melakukan penganiayaan. Setelah itu, dilerai oleh warga lainnya.
Setelah itu, Kacak dibawa ke Mobil. Atas peristiwa tersebut dia mengalami memar, sakit di bagian dada, mata nya biru hingga mengalami pusing di bagian kepala. Hal yang sama diungkapkan Herlambang.
Sebelum terjadinya kasus pengeroyokan tersebut, Jasman, Herlambang dan Kacak terlebih dahulu diajak makan oleh Cahyono. Lalu mereka mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan.
Setelah melakukan pengecekan koordinat, mereka langsung pulang. Namun, saat hendak menuju ke mobil, Herlambang melihat kerumunan massa sudah berada di lokasi. Herlambang sempat menyalami warga.
Sempat terjadi cekcok. Hingga akhirnya Herlambang hajar oleh Hendra. Seperti disikut hingga ditendang. Setelah itu Herlambang juga diintimidasi agar tidak lapor ke polisi.
“Dalam kasus ini saya mengalami luka di bagian mata hingga mulut saya, ” kata Herlambang di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Dihadapan majelis hakim, Herlambang membongkar siapa dalang kasus di balik pengeroyokan terhadap mereka. Orang itu adalah Yudi. Dia adalah otak dibalik pengeroyokan tersebut.
“Saat itu kawan saya Agung berada sama Yudi. Dia yang memerintah salah satu dari terdakwa untuk melakukan penganiayaan ini, ” pungkasnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Jasman. Berbeda dengan Herlambang dan Kacak, awalnya Jasman tidak dikeroyok. Karena massa tidak tahu kalau dia adalah seorang wartawan.
Pada saat dia berusaha melerai, ada orang yang mengetahui bahwa Jasman adalah wartawan. Setelah itu, Jasman pun dihajar oleh warga hingga menyebabkan kepalanya sakit dan bajunya rusak.
Sementara itu, dari keterangan Rian, Arif dan Supian juga sama. Rian saat itu berada di lokasi kejadian. Tujuannya mancing ikan, lalu melihat keributan. Setelah itu dia berupaya untuk melerai dan menvideokan peristiwa tersebut.
“Saat itu saya melihat Jasman dirangkul hingga bajunya rusak. Setelah itu saya pergi, ” katanya.
Dari keterangan Supian dan Arif menjelaskan, awalnya dia diperintahkan oleh Kades untuk mengawal wartawan yang hendak turun ke lokasi. Setiba di tempat tersebut, dia melihat warga sudah berkumpul.
Pada saat Herlambang, Kacak dan Jasman datang, Supian dan Arif melihat warga sempat cekcok. Hingga akhirnya terjadinya peristiwa itu. Setelah terjadinya pengeroyokan, mereka berupaya melerai.
“Kita rangkul para korban menuju ke mobil. Setelah itu kita informasikan ke Polres Belitung Timur, ” pungkasnya.
Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan menanyakan kepada para korban apakah memaafkan perbuatan para terdakwa atau tidak. Lendra, Herlambang dan Jasman mengatakan untuk sementara belum memaafkan para terdakwa, sebelum mereka mengaku siapa otak dalam kasus tersebut. (red)