HaluaNusantara – Konflik lahan di Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, kian menyeruak ke permukaan. Lahan seluas sekitar 26 hektar di Dusun Pilang III yang kini menjadi perkebunan sawit milik pengusaha Lim Sang Hong, diduga diperjualbelikan secara tidak sah oleh seorang warga Tanjungpandan bernama Herman alias Suhirman.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, tanah tersebut semula dikuasai sejumlah warga setempat yang memegang Surat Keterangan Tanah (SKT). Namun, belakangan diketahui sebagian dokumen itu tumpang tindih, bahkan terdapat bidang yang diduga memiliki lebih dari dua SKT atas lahan yang sama.
“Lahan itu banyak masalah. SKT-nya tumpang tindih, dan banyak kejanggalan,” ungkap warga berinisial M kepada wartawan.
Menurut keterangan M, pengurusan dokumen atas lahan 26 hektar itu dilakukan oleh Herman yang mengaku sebagai kuasa pengurus dari para pemilik SKT. Namun faktanya, sejumlah pemilik asli mengaku tidak pernah mengetahui bahwa tanah mereka telah dijual kepada pihak lain.
“Herman yang mengurus semua dokumen dan sekaligus menjual lahan itu. Pemilik asli tidak tahu-menahu,” tambahnya.
Kasus ini mulai mencuat setelah seorang warga berinisial J melaporkan dugaan penyerobotan lahan ke Polres Belitung. J mengaku masih memegang dokumen asli SKT, namun lahannya telah digarap dan ditanami sawit oleh pihak lain.
“J melapor ke polisi karena lahan miliknya sudah diambil alih. Bahkan Kades dan perangkat desa sempat dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar M.
Di sisi lain, warga bernama Syafril bersama tiga rekannya, Asmawi, Riyanto, dan Aryadi juga mengaku menjadi korban dari praktik serupa. Mereka menyebut SKT atas nama mereka dicabut sepihak oleh Pemerintah Desa Dukong tanpa pemberitahuan dan tanpa kehadiran mereka dalam proses pencabutan tersebut.
“Kami pemilik sah SKT. Tapi tiba-tiba surat kami dicabut dan diganti dengan nama orang lain. Kami tidak pernah menandatangani apapun,” keluh Syafril.
“Bagaimana mungkin tanda tangan kami bisa muncul di berkas itu, padahal kami tidak pernah hadir, apalagi membuat surat pernyataan,” tambahnya tegas.
Kepala Desa Dukong, Min Tet, membenarkan bahwa seluruh urusan administrasi lahan tersebut ditangani oleh Herman alias Suhirman. Ia mengaku pencabutan SKT dilakukan atas permohonan pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut.
“Ada permohonan pencabutan SKT yang diajukan melalui Herman. Kami hanya melayani pengajuan masyarakat sesuai prosedur administrasi,” kata Min Tet saat dikonfirmasi.
Persoalan ini kini menjadi atensi khusus Polres Belitung. Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo menegaskan bahwa kasus tumpang tindih SKT merupakan salah satu persoalan rawan dan serius di wilayah Desa Dukong.
“SKT lama kembali diterbitkan ulang menjadi SKT baru. Besok akan kami dalami bersama Kasat Reskrim,” ujarnya kepada babelterkini.com, Minggu (28/9/2025) malam.
Ia menegaskan, dugaan pemalsuan tanda tangan dan pencabutan SKT tanpa prosedur yang menimpa warga Syafril, Asmawi, Riyanto, dan Aryadi akan ditelusuri secara mendalam.
“Satreskrim akan mendalami agar keadilan yang objektif dapat ditegakkan,” tegas Kapolres.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait tudingan penjualan lahan dan pencabutan SKT, Herman alias Suhirman enggan memberikan keterangan.
“No comment,” Jawabnya singkat. ***