Whatsapp image 2025 08 09 at 19.04.07
Whatsapp image 2025 08 09 at 19.04.07
WhatsApp Image 2025-08-09 at 19.04.07
previous arrow
next arrow

Harga Timah Anjlok, DPRD Babel Ngadu ke Kementerian ESDM 

redaksi
Img 20250929 wa0114

HaluaNusantara – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyambangi gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) di Jakarta, Senin (29/9), guna menyampaikan keluhan masyarakat terkait anjloknya harga timah dan lambatnya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menyampaikan bahwa kedua permasalahan tersebut sangat mendesak dan menghimpit perekonomian rakyat yang mayoritas bertumpu pada pertambangan timah.

“Jangan sampai rakyat dikorbankan hanya karena harga beli yang timpang. Inilah yang harus dibicarakan serius di tingkat pusat,” terang Didit saat pertemuan dengan pihak Kementerian ESDM.

Didit membeberkan bahwa perbedaan harga beli timah antara PT Timah dan pihak (smelter) swasta mencapai selisih yang cukup jauh yakni Rp60.000 per kilogram. Hal ini diutarakan Didit, jelas membuat penambang lebih memilih menjual ke swasta.

“Ini fakta di lapangan, harga tidak adil, pembayaran lambat, dan rakyat jadi korban. Bagaimana PT Timah bisa optimal jika begini terus?” ujarnya.

Terkait IPR, DPRD Babel juga mendesak Kementerian ESDM untuk mempercepat penerbitannya.

Didit mengungkapkan bahwa realisasi IPR di lapangan masih berjalan lambat, padahal IPR adalah kepastian hukum bagi rakyat kecil untuk menambang sesuai aturan.

“Kami datang ke sini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi murni memperjuangkan rakyat. Rakyat adalah tuan kami, dan kami hanyalah wakil mereka. Tidak ada alasan bagi DPRD Babel untuk berhenti memperjuangkan suara hati masyarakat,” jelas Didit.

Menanggapi hal ini, perwakilan Kementerian ESDM, Irsan, menjelaskan bahwa kewenangan pemerintah pusat hanya sebatas pada penentuan harga acuan ekspor.

Sementara Irsan melanjutkan, harga ekspor timah ditetapkan berdasarkan acuan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) serta Jakarta Futures Exchange (JFX).

“Untuk harga ekspor memang ESDM yang menetapkan dengan mengacu pada harga ICDX dan JFX. Namun untuk pembelian dari mitra atau pemasok lokal, harga ditentukan oleh PT Timah sendiri sebagai perusahaan,” jelasnya.

Kendati demikian, Irsan menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mencari solusi yang menyeimbangkan kepentingan negara, perusahaan, dan rakyat penambang. (red)

Tinggalkan Balasan