HaluaNusantara – Tokoh masyarakat Belitung, Sabriansyah, yang juga anggota Komunitas Diskusi 17 Provinsi Bangka Belitung, menyoroti terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) di area jembatan penghubung antara Desa Dukong dan Desa Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung.
Menurutnya, penerbitan SKT di kawasan tersebut janggal, lantaran akses jalan lama yang menjadi lokasi pembangunan jembatan baru merupakan aset pemerintah. Dengan demikian, seharusnya tidak ada lagi proses pembebasan lahan yang menggunakan anggaran daerah.
“Itu kan jalan lama, kenapa harus ada pembebasan lahan? Itu milik pemerintah, tapi justru muncul SKT,” tegas Sabriansyah, Senin (29/9).
Ia menduga, munculnya SKT di kawasan tersebut bisa membuka celah penyalahgunaan anggaran.
Apalagi, lanjutnya, pembangunan jembatan baru yang dikerjakan oleh PT Bangka Cakra Karya merupakan mega proyek multiyears dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp89 miliar dari APBN tahun anggaran 2025, 2026, hingga 2027.
“Proyek sebesar Rp89 miliar ini harusnya clear sejak awal, jangan sampai ada persoalan lahan yang kembali jadi alasan untuk menggerus anggaran. Apa semua ini sudah benar-benar bersih?,” tanyanya.
Sabriansyah menekankan, pemerintah daerah harus transparan soal dasar penerbitan SKT dan mekanisme pembebasan lahan. Ia mengingatkan, jika aset pemerintah justru diklaim melalui SKT, maka berpotensi menimbulkan masalah hukum serta menghambat pembangunan strategis yang menelan dana begitu fantastis. (red)