Whatsapp image 2025 08 09 at 19.04.07
Whatsapp image 2025 08 09 at 19.04.07
Img 20250817 wa0079
Img 20250817 wa0079
WhatsApp Image 2025-08-09 at 19.04.07
IMG-20250817-WA0079
previous arrow
next arrow

Berubah jadi Kebun Sawit, IUP PT Timah di Belitung Diduga Dijual Rp 3 Miliar

Img 20250917 wa0036

HaluaNusantara – Skandal serius kembali mencoreng pengelolaan sumber daya alam di Negeri Laskar Pelangi.

Lahan seluas 60 hektare di Desa Bulutumbang, Kecamatan Badau, yang masuk dalam konsesi IUP PT Timah Tbk, diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal dan kini berubah menjadi perkebunan sawit.

Nama Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Mochtar Motong alias Haji Tarek, serta pengusaha ternama Belitung, Ationg terseret dalam praktik haram ini.

Sebelumnya nama pengusaha bernama Ationg ini juga pernah terkait dugaan penguasaan lahan ratusan hektar yang berada diarea kawasan hutan lindung pantai (HLP) untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di kecamatan Sijuk.

Hasil penelusuran wartawan pada 20 Agustus 2025 lalu menemukan lahan yang seharusnya menjadi wilayah tambang negara justru ditanami sawit muda. Alat berat milik Ationg juga terlihat meratakan jalan, memperkuat dugaan adanya penguasaan lahan sistematis.

Ationg mencoba berkelit dengan menyebut dirinya hanya menjalankan perintah Haji Tarek untuk menanam sawit dengan sistem bagi hasil.
“Bukan 60 hektare, hanya 40 hektare. Tidak ada jual beli, hanya perjanjian bagi hasil,” dalihnya.

Namun, informasi berbeda diungkapkan sumber terpercaya. Ia menyebut transaksi jual beli benar-benar terjadi dengan nilai mencapai Rp3 miliar.

Bahkan, tiga anggota keluarga Haji Tarek berinisial MM, MI, dan HM diduga ikut disebut bermain dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk melegalkan penguasaan lahan.

“Itu semua permainan keluarga Haji Tarek. Tanah dijual ke Ationg Rp3 miliar. SKT sudah diatur atas nama keluarga,” tegasnya.

Kepala Wilayah PT Timah Tbk, Ronanta, memastikan tidak ada celah hukum bagi jual beli lahan IUP.

“Jika benar ada lahan IUP diperjualbelikan saya tidah tahu, kalau benar seperti itu, nanti akan kami laporkan ke Kejari,” ujar Ronnata, Rabu (17/9/25).

Ronanta juga menegaskan, kasus serupa sebelumnya sudah pernah mereka laporkan terkait pihak perorangan yang nekat menguasai lahan tanpa izin.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Bulu Tumbang, Riswandi, belum membuahkan hasil. Pesan yang dilayangkan redaksi hanya dibalas singkat dengan jawaban, “Saya lagi rapat,” ujar Kades Riswandi.

Pengalihan lahan tambang menjadi kebun sawit bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi merugikan negara. PT Timah tetap dibebankan pajak, sementara keuntungan sawit justru dinikmati pihak swasta.

Kasus ini menguatkan dugaan adanya kongkalikong politik dan bisnis hitam dalam pengelolaan lahan tambang di Belitung. Jika benar, maka bukan hanya PT Timah yang dirugikan, melainkan juga negara dan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengkomfirmasi serta klarifikasi lebih lanjut dari PT Timah dan pihak terakit dalam pemberitaan. (red)

Tinggalkan Balasan