Whatsapp image 2025 08 09 at 19.04.07
Whatsapp image 2025 08 09 at 19.04.07
Img 20250817 wa0079
Img 20250817 wa0079
WhatsApp Image 2025-08-09 at 19.04.07
IMG-20250817-WA0079
previous arrow
next arrow

‎5 Jam Diperiksa, Wagub Hellyana Dicecar 17 Pertanyaan Oleh Penyidik

Img 20250904 wa0146(1)

HaluaNusantara – 5 jam diperiksa penyidik Subdit II Dit Reskrimum Polda Bangka Belitung (Babel), Wagub Babel Hellyana dicecar 17 pertanyaan terkait dugaan kasus penggelapan tagihan hotel.

‎Dikatakan Walim, Kuasa Hukum Hellyana, penyidik Subdit II Dit Reskrimum Polda Babel melontarkan sebanyak 17 pertanyaan terhadap klien nya.

‎”klien kami Ibu Hellyana sudah menjalani pemeriksaan. Tadi, tim penyidik melontarkan sebanyak 17 pertanyaan terkait dugaan penggelapan yang bersifat persuasif,” ucap Walim, kepada awak media usai mendampingi Wagub Hellyana menjalani pemeriksaan di Gedung Dit Reskrimum Polda Babel, Kamis (4/9).

‎Hellyana, lanjut Walim, diperiksa penyidik sebagai saksi dugaan kasus penggelapan tagihan hotel sebesar Rp 20 juta rupiah.

‎”Ibu Hellyana diperiksa sebagai saksi. Untuk diketahui juga bahwa Indonesia merupakan negara hukum, maka dari itu jika nanti laporan ini tidak terbukti maka ada konsekuensi hukumnya,” terangnya.

‎”Jadi semua warga negara termasuk Ibu Hellyana memiliki hak yang sama dimata hukum. Termasuk dapat melapor balik dengan dugaan pencemaran nama baik, ” tambahnya.

‎Disinggung soal langkah yang akan diambil Wagub Hellyana, Walim menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji dan mengikuti prosedur yang saat ini berlangsung.

‎”Nanti kita perlu berkoordinasi dan menimbang terlebih dahulu, intinya ini soal dugaan penggelapan Rp 20 juta itu kecil. Bahkan kita ini surplus, masa Rp 20 juta itu gak mampu bayar,” timpalnya.

‎Sementara itu, Wagub Hellyana ditempat yang sama mengaku saat ini sedang fokus untuk membangun Babel dan mengikuti prosedur hukum yang menerpanya.

‎”Terimakasih rekan wartawan sudah hadir, disini saya juga harus meluruskan apa yang saat ini berkembang diluar. Intinya saya mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” kata Hellyana.

‎”Terkait tindak lanjut jika tidak terbukti, saya pikir saya juga harus memberikan pelajaran. Untuk mediasi sendiri sampai saat ini tidak ada,” pungkas Hellyana. (JP)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: