Whatsapp image 2025 08 09 at 19.04.07
Whatsapp image 2025 08 09 at 19.04.07
Img 20250817 wa0079
Img 20250817 wa0079
WhatsApp Image 2025-08-09 at 19.04.07
IMG-20250817-WA0079
previous arrow
next arrow

‎Prof Udin Sempat Diperiksa KPK Soal Kasus Ekspor Lada Putih..??? 

redaksi
Images (2)

HaluaNusantara – Aroma panas Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang 2025 ternyata tak hanya berhenti di arena politik.

‎Pasalnya, Calon Walikota Prof Saparuddin yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS), kembali mencuat ke permukaan bukan semata karena elektabilitasnya, melainkan karena dugaan kasus pungutan liar (pungli-red) dalam tata niaga ekspor lada putih.

‎Informasi yang dihimpun Redaksi menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian langkah pencegahan dan monitoring terhadap dugaan praktik pungutan tidak jelas oleh BUMD PT BBBS yang kala itu dipimpin Prof Saparuddin. Pungutan itu, menurut temuan KPK, mencapai Rp 350,- per kilogram lada putih yang diekspor.

‎Dari pungutan tersebut, pembagiannya cukup mencurigakan. Fakta di lapangan memperlihatkan dana pungutan disalurkan ke berbagai pihak, mulai dari PT BBBS 10%, Kantor Pemasaran Bersama (KPB) 15%, Badan Pengelolaan, Pengembangan, dan Pemasaran Lada (BP3L) 32,5%, Koperasi Petani Lada 32,5%, Dewan Rempah 5%, hingga Tim Pengawasan, Pembinaan, dan Pengendalian Lada (TP4L) 5%. Sayangnya, tidak ada dasar hukum yang jelas serta minimnya transparansi penggunaan dana membuat KPK menilai praktik ini sangat berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

‎Salah satu pejabat KPK yang enggan disebut namanya menegaskan, “Kami melihat ada celah penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga lada putih ini. Pembagian hasil pungutan yang tidak jelas akuntabilitasnya bisa menjerumuskan pihak-pihak terkait ke ranah pidana,” imbuhnya.

‎Nama Prof Saparudin, yang akrab disapa Prof Udin pun disebut-sebut sudah sempat dimintai keterangan oleh KPK terkait mekanisme pungutan tersebut. Pemeriksaan ini, menurut sumber internal, dilakukan jauh sebelum tahapan Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dimulai.

‎Namun, KPK menahan diri untuk tidak melangkah lebih jauh, mengingat dinamika politik lokal yang tengah berlangsung.

‎Kabar yang beredar kuat menyebutkan, usai Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025, KPK akan kembali membuka berkas kasus dugaan pungli ini. Posisi Prof Udin yang kini maju sebagai calon wali kota jelas membuat kasus ini menjadi perhatian publik. Jika benar KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, maka karier politik dan akademiknya bisa berada di ujung tanduk.

‎KPK sendiri telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar segera melakukan penataan ulang pungutan dalam tata niaga lada putih. Beberapa poin penting dari rencana aksi yang diusulkan antara lain: pembuatan payung hukum pungutan yang jelas, penerapan sistem pembayaran tunggal (single payment) melalui BUMD, hingga pembangunan aplikasi sistem informasi perdagangan lada putih terintegrasi.

‎Semua langkah itu dimaksudkan untuk menutup celah praktik korupsi yang sudah mengakar bertahun-tahun dalam tata niaga rempah unggulan Babel tersebut.

‎Namun, fakta bahwa BUMD yang dipimpin Prof Udin menjadi bagian dari skema pungutan yang dianggap bermasalah, membuat publik semakin gencar mempertanyakan integritasnya sebagai kandidat kepala daerah. “Kalau masih ada bayangan kasus pungli seperti ini, bagaimana mungkin kita berharap tata kelola pemerintahan Kota Pangkalpinang bersih dari praktik serupa?” ujar seorang pengamat politik lokal.

‎Meski demikian, kubu Udin menepis tudingan itu. Mereka menegaskan, pungutan yang dilakukan PT BBBS hanyalah bagian dari mekanisme tata niaga yang sudah lama berlaku, dan keberadaan BUMD justru dimaksudkan untuk melindungi petani lada serta menata ekspor agar lebih terorganisir.

‎Kini, bola panas berada di tangan KPK. Apakah mereka akan melanjutkan pengusutan kasus pungli lada putih ini hingga menyeret Prof Udin ke meja hijau, ataukah rekomendasi penataan ulang tata niaga cukup dianggap solusi? Publik menunggu langkah tegas lembaga antirasuah tersebut.

‎Satu hal yang pasti, Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 menjadi momentum ujian bagi Prof Udin. Jika benar kasus ini bergulir pasca-pilkada, maka sejarah bisa mencatat seorang calon Walikota yang baru saja bertarung di arena demokrasi, harus sekaligus menghadapi pertarungan hukum di meja penyidik KPK.

Sementara itu, Prof Udin hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (red)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: