Whatsapp image 2025 08 09 at 19.04.07
Whatsapp image 2025 08 09 at 19.04.07
Img 20250817 wa0079
Img 20250817 wa0079
WhatsApp Image 2025-08-09 at 19.04.07
IMG-20250817-WA0079
previous arrow
next arrow

Pimpin Pengambilan Sumpah Jabatan 16 Advokat, ini Pesan Ketua Pengadilan Tinggi Babel

Img 20250731 wa0106(1)

HaluaNusantara – Berdasarkan pasal 4  Undang Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokad, sebelum menjalankan tugas profesi sebagai Advokat wajib bersumpah atau berjanji dengan bersungguh-sungguh dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi di wilayah domisilinya.

Sumpah Advokat yang sudah diberikan dapat dibekukan yang berdampak dengan tidak bisa lagi menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan.

Img 20250731 wa0104(1)

Hal demikian dikatakan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung (PT Babel) Dr. Artha Theresia, S. H., M. H. saat memimpin Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah dan Janji 18 Advokat di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Kamis (31/7).

“Advokat merupakan profesi terhormat dan mulia dalam menegakkan keadilan dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum harus selalu menjaga tingkah laku, martabat, kehormatan profesi dan wajib mentaati Kode Etik Advokat Indonesia maupun peraturan perundang-undangan,” ucap Dr. Artha.

“Seorang Advokat haruslah berperilaku jujur, adil dan bertanggung jawab dengan mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan serta bersikap sopan kepada semua pihak, baik kepada klien, pengadilan, Negara maupun masyarakat, namun tetap mempertahankan hak dan martabat Advokat,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Dr. Artha, seorang advokat mempunyai kewajiban memberi bantuan hukum secara cuma-cuma bagi orang yang tidak mampu.

‎”Dengan demikian, Advokat sebagai mitra penegak hukum, juga harus selalu menjaga integritas dan profesionalisme dengan berkomitmen tetap melaksanakan tugas, fungsi serta tanggung jawabnya,” cetusnya.

‎”Selamat bagi para Advokat yang hari ini diambil sumpahnya, semoga bermanfaat. Saya juga percaya sodara sekalian akan menjaga kerhormatan profesi dalam setiap langkah menjalankan tugasnya sebagai Advokat,” tuturnya.

Img 20250731 wa0096(1)

Sementara itu, Agus Saputra, S. H., M. H President Rumah Advocare Indonesia (RAI) mengatakan bahwa saat ini RAI baru hadir di Provinsi Babel.

‎”Maka dari itu, saya berharap dengan diambilnya sumpah Kader RAI yaitu Sodara Gunawan hari ini mampu dan bisa mengabdikan dirinya kepada Negara dan khususnya masyarakat Babel,” ungkap Agus.

“Saat ini RAI beranggotakan sekitar 800 anggota di seluruh Indonesia dan di Babel sendiri sudah terbentuk DPD nya. Tentunya kedepan RAI akan berkolaborasi dengan Univetsitas yang ada di Babel untuk mencetak Kader yang bermanfaat bagi negara khususnya masyarakat Babel yang membutuhkan pendampingan hukum,” harapnya.

Ditempat yang sama, Surya Gunawan Basri, S. H Kader RAI yang diambil sumpah jabatannya mengungkapkan rasa syukur serta komitmennya dalam menjalankan profesi sebagai Advokat.

“Alhamdulillah saya sangat bangga hari ini bisa mengambil sumpah jabatan sebagai Advokat di PT Babel sebagai anggota organisasi RAI. Tentunya dengan pengambilan sumpah ini, insha Allah saya akan berpegang teguh dengan komitmen saya sebagai seorang Advokat,” ucap Agun sapaan akrabnya.

Img 20250731 wa0103(2)

‎Pria berkacamata itu juga berharap setelah dirinya mengucapkan sumpah jabatan sebagai Advokat, ia mampu mengemban amanah dan bisa berkontribusi bagi masyarakat dan organisasi.

‎”Semoga dengan ilmu yang saya miliki serta jabatan yang saya emban sakarang mampi berkontribusi bagi masyarakat Babel, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu dalam artian mendapat pendampingan hukum. Untuk organiasi, tentunya dengan dilantiknya saya hari ini saya juga berharap bisa memberikan kontribusi serta menjadikan RAI sebagai organisasi yang maju serta berkembang di Nasional khsususnya di Provinsi Babel,” pungkas Agun.U

ntuk diketahui, dalam sidang terbuka tersebut turut diambil sumpah jabatan 16 advokad dari otganisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 1 Advokat dari Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) dan 1 Advokat dari Rumah Advocare Indonesia (RAI) yang disaksikan oleh Saksi 2 orang Hakim Tinggi Muaraf, S. H dan Hakim Tinggi Agustina Dyah Prasetyaningsih, S. H., M. H. serta seluruh undangan dan staf Pengadilan Tinggi Babel ysng hadir.  (JP)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: