HaluaNusantara – TIM gabungan dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) dan Polres Tanjungpandan berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal. Penyeludupan 5 ton pasir timah ilegal berhasil digagalkan tim gabungan di Pantai Sengkelik Tanjung Pandan, Rabu (23/7/2025).
“Setelah dilakukan pemantauan, ditemukan kegiatan pemindahan sejumlah karung ke kapal. Akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa karung yang berisikan pasir timah ilegal yang selanjut kita amankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Belitung,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP Muhammad Iqbal Surbakti saat jumpa pers di Mapolres Tanjungpandan, Kamis (24/7/2025).
“ Pelaku FRZ (23) kelahiran Pontianak bertempat tinggal di Langkat Sumatera Utara,” ucapnya.
Dikatakannya bahwa 5 ton pasir timah ilegal berasal dari Kabupaten Timur (Beltim).
“Dari Beltim dengan cara membeli langsung pasir timah ilegal dari meja goyang dan perorangan secara cash dengan harga Rp 190 ribu perkilo gram, kemudian pasir timah ilegal dikumpulkan di gudang sementara di Dendang Beltim,” katanya seraya menegaskan bahwa Polisi akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus penyelundupan 5 ton pasir timah ilegal dengan tujuan Pulau Batam ini.
Sementara itu, informasi terkini yang berhasil dihimpun Redaksi menyebutkan ada keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus penyelundupan 5 tom pasir timah ilegal.
“Bos AK Batam dan D (APH-red) diduga yang terlibat,” ungkap sumber tertutup, Kamis (24/7/2025) malam.
Hingga berita ini pihak-pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (Oby)